Ombudsman Ungkap Mal-administrasi Pasar Senggol, Begini Jawaban Bijak dari FAS

Suriadi
Suriadi

Rabu, 09 Mei 2018 02:21

Ombudsman Ungkap Mal-administrasi Pasar Senggol, Begini Jawaban Bijak dari FAS
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pendalaman Visi-Misi yang digelar KPU Kota Parepare, pada Senin kemarin mengungkap sejumlah hal. Salah satunya disampaikan Ketua Ombudsman Perwakilan Sulsel Subhan Djoer yang menjadi panelis.

Ia membeberkan persoalan mal-administrasi yang terjadi pada pembangunan Pasar Senggol.

“Ombudsman menemukan menemukan maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur revitalisasi Pasar Senggol diatas jalan umum. Kita sudah mengirim hasil rekomendasi ke Pemkot. Bagaimana FAS merespon hal ini?,” ungkap Subhan saat diberi kesempatan pertama oleh moderator.

FAS menyebutkan, persoalan mal-administrasi Senggol memang cukup pelik. Seharusnya sejak awal revitalisasi Pemkot memperjelas status jalan yang ditempati membangun. Namun demikian, dirinya menyatakan siap melaksanakan rekomendasi sesuai temuan Ombudsman.

Baca Juga  DPP PKB Berkomitmen Total dalam Pemenangan FAS

“Aturan tetap harus ditegakkan. Jika sudah ada rekomendasi demikian dari Ombudsman, kita harus laksanakan meski itu nantinya kurang populis dan ada pro-kontra,” ujar FAS.

Subhan sendiri menilai jawaban FAS sudah cukup tepat. Dalam tanggapan balik, dia mengutip Pasal 351 ayat (4) Pada UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Kepala daerah wajib melak­sanakan rekomendasi Om­budsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat. Dan pada Pasal 351 ayat (5) dinya­takan bahwa kepala daerah yang tidak melaksanakan reko­mendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan ma­sya­rakat sebagaimana dimak­sud pada Pasal 351 ayat (4) diberikan sanksi,” jelas Subhan.

Baca Juga  HAKLI Beri Penghargaan Lima Kepala Daerah

Sanksi yang dimaksud berupa pem­bi­naan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kemen­terian serta tugas dan kewe­nangannya dilaksanakan oleh Wakil Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk. Kepala Daerah sendiri punya waktu 30 hari melaksanakan rekomendasi itu terhitung sejak salinan rekomendasi ombudsman diterima.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu sejumlah pegiat antikorupsi dan LSM mempertanyakan revitalisasi Pasar Senggol yang dibangun permanen diatas badan jalanan umum. Hal itu kemudian dilaporkan ke Ombudsman, yang pada Februari silam langsung turun melakukan peninjauan. Hasilnya, Ombudsman menemukan mal-administrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur revitalisasi Pasar Senggol diatas jalan umum.

Baca Juga  Jumatan dengan Warganya, Ilham Azikin Dorong Percepatan di Tempat Ibadah

Saat itu, Komisioner Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Muslimin B Putra menjelaskan, sejak pengalihfungsian ruas jalan menjadi pasar pasca revitalisasi tahun 2014 lalu, hingga kini status pasar tradisional tersebut belum jelas.

“Kalau mau jadikan pasar, fungsi jalannya harus dihapus. Karena ada anggaran pemeliharaan di situ yang disiapkan,” katanya dilansir Sindonews.

Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Ombusdman menemukan jika objek jalan yang dibangun di atas bangunan pasar telah terbukti melanggar ketentuan pada Pasal 12 ayat 1 UU No 38 Tahun 2004 dan Pasal 63 UU No 38 Tahun 2004. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik06 November 2026 16:39
IAS Minta Pengurus Golkar Sulsel Melek Media dan Digital, Jangan Gagap Zaman
JAKARTA, TROTOAR.ID — Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), meminta seluruh jajaran pengurus dan kader Golkar di...
Daerah06 November 2026 15:36
Langkah Sidrap Membangun Kesejahteraan Berbuah Anugerah Cita Negeri 2026
JAKARTA, TROTOAR.ID — Upaya Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas kesehatan, da...
Metro06 November 2026 15:18
TPA Tamangapa Disiapkan Jadi Hutan Kota, Munafri dan Kapolda Sulsel Tanam 100 Tabebuya
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar terus mempercepat upaya pemulihan lingkungan di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Ant...
Metro06 November 2026 15:11
Ketua TP PKK Sulsel Dorong Pembentukan Day Care dan Kelompok Peduli Lansia di Soppeng
SOPPENG, TROTOAR.ID — Perhatian terhadap kesejahteraan lanjut usia (lansia) tidak cukup hanya melalui pelayanan kesehatan. Mereka juga membutuhkan r...