JK dan KPK Sepakat Aturan KPU Larang MAntan Napi Korupsi Nyaleg di 2019

Suriadi
Suriadi

Minggu, 27 Mei 2018 04:45

JK dan KPK Sepakat Aturan KPU Larang MAntan Napi Korupsi Nyaleg di 2019
TROTOAR.ID, — Rencana Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) memangkas hak politik mantan narapidana kasus koruspi menjadi calon Legislatif, mendapat dukungan dari wakil Presiden Jusuf Kalla

JK menilai aturan yang diusulkan KPU merupakan langkah tepat dalam memberikan pembelajaran, bahkan orang yang pernah mendapat hukuman karena kasus korupsi, cenderung memiliki perilaku yang kurang baik untuk menjadi seorang wakil rakyat,

“Kalau orang korupsi, kelakuannya kurang bagus kan,” kata JK di Masjid Kemensos Jakarta, Sabtu (26/5) seperti yang di lansir merdeka,com

Mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut menganalogikan saat masuk sekolah saja ada aturan yang mewajibkan untuk menyertai surat keterangan kelakuan baik dari pihak kepolisian. olehnya itu dirinta mendukung rencana KPU melarang eks napi korupsi untuk mencalonkan diri di pemilihan legislatif.

“Zaman dulu kita mau masuk sekolah aja ada surat keterangan kelakuan baik dari polisi. Kalau orang korupsi, kelakuannya kurang bagus kan,” kata JK.

Bahkan dukunagn tersebut tidak saja datang dari Wakil Presiden, akan tetapi dukungan tersebut juga datangd ari wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif yang menganggap aturan tersebut dinilai tepat untuk memberi pelajaran kepada masyarakat.

“eks napi korupsi nggak memberikan pembelajaran yang bagus pada masyarakat secara keseluruhan. Jadi saya pikir apa yang diusulkan KPUS sudah tepat, bahkan mantan napi tidak boleh diberi kesempatan untuk posisi penting dalam pemerintahan,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK.

Syarif menambahkan bila diperbolehkannya mantan eks napi koruptor menjadi pejabat publik bakal memberi contoh buruk di masyarakat. Selain itu, diizinkankannya koruptor menjadi wakil rakyat dinilai akan mencoreng citra partai politik.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai rancangan aturan larangan eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif.

Pram, sapaan akrabnya, mengatakan, sosialisasi nantinya akan mengundang pihak-pihak terkait, dari partai politik hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita mungkin akan adakan suatu forum yang mengundang semua partai-partai di mana KPU, KPK, dan Bawaslu hadir di sana mungkin termasuk Komisi II DPR. Nanti kita sampaikan pengaturan ini,” ujar Pram, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, belum lama ini. (**)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro08 Mei 2026 23:56
Wali Kota Makassar Raih Paritrana Award, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja Rentan
JAKARTA, TROTOAR.ID – Pemerintah Kota Makassar kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Paritrana Award sebagai kabupaten/kota ...
Daerah08 Mei 2026 19:05
Pemkab Sidrap Dorong Konsumsi Telur demi Cegah Stunting
SIDRAP, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menggencarkan upaya pencegahan stunting melalui edukasi pemenuhan gizi ke...
Daerah08 Mei 2026 19:00
55 Anggota BPD Dilantik, Bupati Andi Utta Tekankan Sinergi Bangun Desa
BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf melantik sebanyak 55 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 11 desa di Kabupa...
Metro08 Mei 2026 17:02
Wakil Wali Kota Makassar Terima Audiensi Brighton Property, Bahas Akses Hunian Terjangkau
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menerima audiensi jajaran Brighton Property Indonesia di Ruang Rapat Wakil Wali...