TROTOAR.ID, MAKASSAR — Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) merekomendasikan dilakukannya Pemungutam Suara Ulang (PSU) di tiga TPS yang tersebar di dua Kabupaten di Sulsel .
Dua kabupaten yakni Barru dan Pinrang, untuk di kabupaten Barru cuma ada 1 TPS di kecamatan Barru yang melakukan PSU dan di pinrang ada 2 TPS di dua kecamatan yakni Duampanua dan Kecamatan Lembang
Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi Mengatakan, keputusan dilakukannya PSU karena adanya temuan, dimana masyarakat terlibat melakukan pencoblosan lebih dari sekali, dan adanya kertas suara yang tidak ditandatangani oleh petuas KPPS.
Baca Juga :
“Hasil Putusan konsultasi ini kami serahkan kepada Pawanslu kabupaten Kota untuk menindaklanjuti apa hasil konsultasi yang diusulkan Panwaslu Kabupaten Kota,”Kata Laode Arumahi ketua Bawaslu Sulsel di Kantornya
Sementara itu, Amriyadi Devisi Pencegahan Bawaslu Sulsel menilai, hasil konsultasi telah disampaikan ke Panwaslu kabupaten kota yang memiliki masalah, sehingga wajib hukumnya PSU digelar di TPS yang bermasalah.
Selain Barru dan Pinrang, pelanggaran juga terjadi di Kabupaten Gowa juga memiliki pelanggaran yang berpotensi pada pidana pemilu, dimana Ketua KPPS.
“Semua hasilnkajian kami ini diserahkan ke Panwaslu Kabupaten/Kota mengingat rugilasi pelaksanaanya dilaksanakan di kabupaten kota,”Kata Amryadi.(Upi)



Komentar