TROTOAR.ID, MAKASSAR — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Barru merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk di gelarnya proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panwaslu Barru, Muh. Nur Alim, yang mengatakan adanya penggunaan hak suara ganda pada hari pencoblosan, dikelurahan tuwung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.
“Kami menemukan penggunaan hak pilih ganda di TPS 9, Kelurahan Tuwung, Kecamatan Barru,” kata Nur Alim kepada Rakyatku.com, Jumat (29/6/2018).
Baca Juga :
Diaman lanjut Nuralim mengatakan, seorang pengguna hak suara melakukan dua kali pencoblosan di TPS yang sama, dimana hak suara yang kedua itu mewakili atas nama orang tua dari si pemilih.
“Temuan itu, kami merekomendasikan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut,” jelasnya.
“Proses pemungutan suara ulang itu berdasarkan aturan UU No. 10 pasal 122 ayat 2 Huruf D dan PKPU No. 8 Pasal 59 Huruf D yang menyatakan apabila ditemukan pemilih ganda pada TPS yang sama atau di TPS yang berbeda maka wajib dilakukan pemilihan ulang,” ungkap Nur Alim.



Komentar