TROTOAR.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).mengaku pihaknya baru menerima Laporan Harta Kekayaan dari Calon Presiden Prabowo Subianto, sementara Joko Widodo Calon Petahana belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan miliknya
Bahkan Jokowi terakhir melaporkan harta kekayaan terakhir dilakukan pada 31 Desember 2017, dan belum menyerahkan laporan Harta Kekayaan sebagai calon Presiden
“Iya untuk calon presiden baru Prabowo Subianti yang melaporkan harta kekayaan milikinya dan telahbdinyatakan lengkap nanti Senin sudah bisa di umumkan,”Kata Direktur Pemeriksaan dan Pendaftaran LHKPN Cahya Harefa di Gedung KPK dilansir CNNIdonesia.
Baca Juga :
Diketahui para calon presiden dan wakil presiden yang telah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melaporkan harta kekayaannya, mengingat pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu syarat pencalonan yang wajib diLampirkan
“Dalam UU Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan cawapres wajib melaporkan LHKPN, dan itu merupakan salah satu syarat untuk mencalonkan presiden dan cawapres adalah tanda terima LHKPN,’ tambahnya
Cahya meminta agar capres dan cawapres telah mendaftar untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan miliknya sebelum sebelum tanggal 20 sampai 21 Agustus 2018.
Meskipun dari dua pasang calon yang maju di pilpres diketahui sempat melaporkan harta kekayaannya, seperti Sandiaga Uno telah dua kali melaporkan harta kekayaan, Prabowo telah 7 kali, Jokowi telah 7 kali, dan Ma’Ruf Amin terakhir melaporkan pada 2001 dan belum dilakukan perbatuan
“Semua sudah melaporkan namun belum diperbaharui seperti Jokowi, Sandiaga dan Ma’Ruf Amin,” Jelasnya
‘Kalau Pak Ma’ruf Amin selama ini sudah pernah lapor di tahun 2001, saat itu beliau sebagai anggota DPR dan nanti juga akan melaporkan kembali,’ pungkasnya. (**)




Komentar