TROTOAR.ID, JAKARTA — Politisi senior partai Golkar Fadel Muhammad mengajukan surat pengunduran diri sebagai Anggota Dewan Pembina Partai Golkar kepada DPP partai Golkar siang tadi
Pemunduran diri Fadel Muhammad dikarenakan adanya aturan yang mmengharuskan dirinya melepaskan jabatan dalam struktural partai Golkar
Dikarenakan dirinya maju sebagai anggota DPD melalui Daerah pemilihan Gorontalo
“Ya. Hari ini saya mundur (dari Wanbin),” kata Fadel melalui sambungan telepon kepada wartawan, Selasa (28/7).
Baca Juga :
Berdasarkan aturan terbaru yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pasal 182 huruf I UU 7/2017 tentang Pemilu, seorang pengurus parpol tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
Kabar Fadel mundur sudah disampaikan Ketum Golkar Airlangga Hartarto. Airlangga menjelaskan Fadel mundur dari Golkar karena ia maju caleg DPD.
“Kader yang katakanlah sudah pindah ke DPD, tentu kalau pindah DPD sudah tidak berhak lagi mengatasnamakan Partai Golkar. Jadi kita sudah sampaikan (bahwa) DPP itu sepenuhnya solid dan pemenangan pemilu sudah siap bekerja,” kata Airlangga di DPP Golkar, Jalan Anggrek Nelly, Jakarta Barat, kemarin (Senin, 27/8).



Komentar