Kejati Ringkus DPO Kasus Korupsi APBD Bone

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Jumat, 07 September 2018 14:12

Kejati Ringkus DPO Kasus Korupsi APBD Bone
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat berhasil mengamankan seorang DPO Reskianty Idris alias Debi kasus korupsi proyek pembangunan Balai benih dan pembibitan pada Dinas Kehutanan dan perkebunan Kabupaten Bone tahun anggaran 20O7.

Penangkapan di lakukan tim intelkam Kejari Sulselbar di salah satu usaha Laundry 27 yang berlokasi di Jalan Veteran kabupaten Bone

Terpidana diamankan berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 615/Pid.sus/2014 tanggal 26 Nopember 2014, dan berdasar pada Surat Peritah Tugas No. SP. TuG-/R.4/Dsp/09/2018 tanggal 06 september 2018.
yang menjadi dasar pencarian pihak Kejari untuk menahan terpidana.

Usai diamankan terpidana kemudian langsung di serahkan ke Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Bone untuk dilakukan eksekusi terhadap terpidana.
Proses pengkapan berjalan lancar tanpa hambatan.

DPO tersebut diamankan oleh tim Intelkam yang terdiri dari Imanaya SH MH, H. Zulkarnaen A.L, SH.MH, Salahuddin SH MH, A. Usama Harun SH MH, Dan Irwan Somba SH MH.

“Hari ini kami mengamankan DPO kasus Korupsi Di dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bone Pada tahun 2007,” Kata Salahuddin Kasipenkum Kejati Sulsel.

 Komentar