TROTOAR.ID, JAKARTA — Kecurangan yang mewarnai proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) dinyatakan terbukti oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
Sehingga MK meminta kepada KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Malut
Ketua MK Anwar Usman mengatakan, bila KPU Maluku Utara memiliki sejumlah kesalahan, termasuk tidak akuratnya KPU dalam menyusun Daftar Pemilih Tetap di enam desa dan sejumlah kecamatan
Baca Juga :
“Pemungutan suara ulang harus dilakukan dalam tenggang waktu 45 hari sejak putusan ini diucapkan,” kata Anwar dalam ruang sidang, Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 17 September 2018 seperti dilansir metcom.
Keenam desa yang di maksud MK yakni Desa Bobaneigo, Pasir Putih, Tetewang, Gamsungi, Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao serta Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat.
MK juga memerintahkan kepada KPU, untuk melakukan proses pendataan ulang atau merapikan jumlah pemilih pada wilayah yang melakukan PSU.
Dan KPU juga harus melaporkan hasil proses PSU dan perapian jumlah pemilih kepada MK setelah PSU di Gelar
Diketahui sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara dilakukan pasangan calon, Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali yang melaporkan Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar telah melakukan kecurangan.
Dimana pada hasil Pilgub 27 Juni kemarin pasangan Hidayat Mus-Rivai memperoleh 176.993 suara, sementara pasangan Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali yang diusung PDIP dan PKPI hanya meraih 169.123 suara atau berselisih sekitar 7.870
Bahkan Ahmad Hidayat Mus sendiri kini telah menyandang status baru, sebagai telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Bandara Bobong tahun 2009.(**)




Komentar