Terbukti Terjadi Kecurangan, MK Perintahkan Pilgub Malut di Ulang

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Selasa, 18 September 2018 01:31

Terbukti Terjadi Kecurangan, MK Perintahkan Pilgub Malut di Ulang
TROTOAR.ID, JAKARTA — Kecurangan yang mewarnai proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) dinyatakan terbukti oleh Mahkamah Konstitusi (MK)

Sehingga MK meminta kepada KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Malut

Ketua MK Anwar Usman mengatakan, bila KPU Maluku Utara memiliki sejumlah kesalahan, termasuk tidak akuratnya KPU dalam menyusun Daftar Pemilih Tetap di enam desa dan sejumlah kecamatan

Baca Juga  Pilkada Kota Palopo dan Jeneponto Berpeluang Berakhir di MK

“Pemungutan suara ulang harus dilakukan dalam tenggang waktu 45 hari sejak putusan ini diucapkan,” kata Anwar dalam ruang sidang, Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 17 September 2018 seperti dilansir metcom.

Keenam desa yang di maksud MK yakni Desa Bobaneigo, Pasir Putih, Tetewang, Gamsungi, Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao serta Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat.

MK juga memerintahkan kepada KPU, untuk melakukan proses pendataan ulang atau merapikan jumlah pemilih pada wilayah yang melakukan PSU.

Baca Juga  MK Tegaskan Anggota Polri Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun

Dan KPU juga harus melaporkan hasil proses PSU dan perapian jumlah pemilih kepada MK setelah PSU di Gelar

Diketahui sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara dilakukan pasangan calon, Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali yang melaporkan Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar telah melakukan kecurangan.

Dimana pada hasil Pilgub 27 Juni kemarin pasangan Hidayat Mus-Rivai memperoleh 176.993 suara, sementara pasangan Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali yang diusung PDIP dan PKPI hanya meraih 169.123 suara atau berselisih sekitar 7.870

Baca Juga  MK Perintahkan 24 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang

Bahkan Ahmad Hidayat Mus sendiri kini telah menyandang status baru, sebagai telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Bandara Bobong tahun 2009.(**)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah22 Oktober 2026 16:51
Viral Bayi Nakla, Pemkab Bulukumba Pastikan Perhatian dan Pendampingan bagi Keluarga
BULUKUMBA, Trotoar.id — Kondisi bayi Nakla yang tengah menjalani perawatan medis setelah mengalami sakit dan viral di media sosial mendapat perhatia...
Politik18 September 2018 01:31
Terbukti Terjadi Kecurangan, MK Perintahkan Pilgub Malut di Ulang
MAKASSAR, Trotoar.id — Upaya Pemerintah Kota Makassar memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan berbuah penghargaan. Kota Makassar ...
Politik22 Oktober 2026 12:37
AMPI Sulsel Rekomendasikan Andi Nurhaldin NH Maju sebagai Ketua Golkar Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Dinamika menuju pemilihan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar mulai mengemuka. DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (...
Metro21 Oktober 2026 22:17
Tekan Tawuran, Appi Kerahkan Camat-Lurah Patroli Malam dan Aktifkan Pos Ronda
MAKASSAR, Trotoar.id — Maraknya tawuran antarkelompok di Kota Makassar mendorong Pemerintah Kota Makassar memperkuat langkah pencegahan di tingkat w...