TROTOAR.ID, MAKASSAR — Ratna Sarumpaet yang hendak meninggalkan Indonesia menuju Cheli berhasil digagalkan oleh direktorat Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng Banten
Ratna yang telah berada diatas pesawat, terpaksa harus turun dan meninggalkan kursi pesawat yang telah didudukinya dan langsung di gelandang kepola Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan pengamanan Ratna Sarumpaet.
Baca Juga :
“Iya ibu Ratna diamankan,” Ungkapnya sepertiku dilansir detikcom
Seebelumnya Argo menyebutkan jika men Ratna Sarumpaet dilaporkan ke Polda Metro Jaya gara-gara informasi penganiayaan dirinya yang hoax
“Untuk kasus Bu Ratna, ada empat laporan polisi sementara di Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan sebagai terlapor nanti kita lakukan penyelidikan,” jelasb Kabid Humas
Polda Metro Jaya
Selain Ratna Sarumpaet yang dilaporkan ke Polda metro jaya, sejumlah pihak juga ikut dilaporkan terkait dugaan penyebaran hoax penganiayaan Ratna.
Disisi lain Kadiv Humas mabes polri Irjen SetyoWasisto menyebut pihak yang ikut di antaranya Fadli Zon dan Dahnil Anzar Simanjuntak.
Setyo menyebut penyebar hoax bisa dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau UU ITE.(**)



Komentar