TROTOAR.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya resmi menahan aktivis seni Ratna Sarumpaet dalam dugaan kasus Hoax penganiayaan dirinya, penahanan dilakukan atas dasar pertimbangan subjektivitas penyidik
“Setelah melakukan penangkapan dan pemeriksaan yang bersangkutan malam ini penyidik melakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018) dikutip dari laman detikcom
Argo menjelaskan, penahanan Ibu Ratna
Juga telah disetujui oleh yang bersangkutan, dengan menandatangani surat penahanan terhadap dirinya.
Baca Juga :
“Yang bersangkutan mulai malam ini kita tahan dan yang bersangkutan juga telah menandatangani surat penahanan,” ungkap Argo
Sebelum ditahan yang bersangkutan
kembali menjalani pemeriksaan lanjutan pada sore tadi, dan usia pemeriksaan Ratna langsung dijebloskan dalam sel tahanan Polda metro jaya
Sebelumnya jajaran direskrimum menangkap Ratna saat hendak meninggalkan Indonesia menuju ke Cheli di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10) kemarin. Dan mengeledah rumah Ratna dan menyita sejumlah barang bukti.
“Yang bersangkutan tadi malam kita tangkap kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dan dilakukan pemeriksaan, jadi setelah pemeriksaan karena kita mau melakukan penggeledahan, pemeriksaan dihentikan sementara. Setelah itu setelah penggeledahan rumahnya, kita kan menemukan hasil penggeledahan ada lapptop kemudian ada buku agenda, ada flashdisk kemudian ada baju yang digunakan,” ujar Argo.



Komentar