Pelaku Pencabulan Bocah Pengungsi Palu Terancam 15 Tahun Penjara

Suriadi
Suriadi

Kamis, 18 Oktober 2018 02:27

Pelaku Pencabulan Bocah Pengungsi Palu Terancam 15 Tahun Penjara
TROTOAR.ID, MAKASSAR — MI (14) tahun pelaku pencabulan terhadap SG (7) Bocah pengungsi korban gempa dan tsunami kota palu, kini terancam akan menghabiskan waktu panjangnya di dalam sel jeruji penjara

Pasalnya penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menjerakan pelaku dengan pasal Pasal 81 Junto Pasal 76 D atau Pasal 8 Junto Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang TAP Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun

“Kita kenakan pelaku dengan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Ungkap

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Diaritz Felle SIK didampingi Kanit PPA IPTU Ismail saat melakukan konferensi pers di Mapolrestabes Makassar.

Dalam melakukan aksinya pelaku MI menghadang korban yang sedang bersama temannya, kemudian pelaku memanggil korban dan menyuruh teman korban untuk pulang , dengan alasan ingin mengajak korban menemaninya kerumah, namun dalam perjalanan pelaku mengajak korban kebelakang rumah kosong dan di siulah plaku melakukan aksi nekatnya

Dalam keterangan resminya polisi menyebut, jika korban, merupakan pengungsi korban bencana gempa dan tsunami palu, akan tetapi korban tidak tinggal di pengungsian, akan tetapi korban tinggal di rumah kerabatnya di Kompleks Bumi Permata Sudiang (BPS).

“Korban SH tidak tinggal di camp pengungsian yang disiapkan pemerintah, melainkan korban tinggal di rumah keluarganya di BPS,” jelasnya

Dalam kasus tersebut politik juga mengamankan barang bukti Berupa pakaian korban.

Sementara itu Wakapolrestabes Makassar AKBP C.F Hotman Sirait Sik, MH menambahkan kasus ini akan kita dalami dan melibatkan pihak terkait seperti P2TP2A kota Makassar karena baik pelaku maupun korban masih berada dibawah umur.

“Dalam penanganan kasus ini kita juga akan libatkan perlindungan anak dan perempuan” tutup Wakapolrestabes Makassar.(**)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro18 April 2026 15:19
Nama Aliyah Mustika Ilham Dicatut, Modus Penipuan Berkedok Sumbangan Masjid Marak
MAKASSAR, Trotoar.id – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan baru yang mencatut na...
Metro18 April 2026 13:17
30 Tahun Kuasai Fasum, 40 PKL “Cat Kuning” di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri Tanpa Konflik
MAKASSAR, Trotoar.id – Setelah puluhan tahun menempati fasilitas umum, sekitar 40 pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ujung Tinumbu, Kecamatan Bontoal...
Politik18 April 2026 11:32
Musda Golkar Haed To Haed, APPI Kumpul 21 DPD II
MAKASSAR, Trotoar.id – Peta kekuatan jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan kian mengerucut. Dukungan terhadap Munafri Arif...
Hukum18 April 2026 10:56
Andi Ina Bantah Terlibat Dalam Kasus Bibit Nanas
MAKASSAR, Trotoar.id – Mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari, dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi ...