TROTOAR.ID — Meski telah menyandang tahana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KOmisi Pemilihan Umum (K{U) tidak akan mencoret nama Taufik KUrniawan dalam Daftar Cakeg Tetap (DCT) yang berhak ikut berkompetisi pada pemilu 2019 mendatang.
Taufik Kurniawan ditahan KPK karena diduga telah menerima suap dari Bupati Kebumen Muhammad Fuad untuk memuluskan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 silam.
Ketua KPU RI Arief Budiman menjelaskan, status tersangka yang disandang TK tidak serta merta bisa menghabus statusnya sebagai Caleg tetap, Penahanan TK dilakukan KPK usia penetapan calon anggota legislatif atau waktu ditetapkannya daftar calon tetap (DCT) pada 20 September 2018 lalu.
Baca Juga :
“Tidak ada laiyang dapat di otak-atik dalam DCT, dan nama yang terxantum dalam DCT tidak dapat di ubah,” kata Arief di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/11).
Menurut Arief, nama seorang calon anggota legislatif bisa dicoret bila mana yang bersangkutan meninggal dunia.
Namun Arief menjelaskan, status pencalonan Taufik dan keikut sertaanya dalam pemilu, dapat dihilangkan jika kasusunya telah berkekuatan hukum tetap.
“jika kasusnya sudah inkrah dan terbukti bersalah, bisa namanya di hilangkan, jika surat suara belum di cetakm dan jika telah dicetak maka namanya masih akan terpasang dalam surat suara,” Jelas Arief.
Taufik Kurniawan saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR. Namun ia kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019. Taufik terdaftar sebagai caleg DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN). Dalam DCT, Taufik Kurniawan masuk di Daerah Pemilihan (Dapil) VII Jawa Tengah.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Taufik sebagai tersangka suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. Taufik diduga menerima Rp3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad.(**)




Komentar