MA Bebaskan Sabri Dari Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Buloa

Suriadi
Suriadi

Kamis, 22 November 2018 02:47

MA Bebaskan Sabri Dari Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Buloa
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Mantan Asisten I Pemerintah Kota Makassar Muhammad Sabri kini merasa lega, setelah Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntu Umum (JPU) dan memperkuat putusan pengadilan Negeri Makassar tahun 2017.

Putusan MA yang upload dala situs resmi Mahkamah Agung dikeluarkan pada senin (19/11/2018) dengan nomor perkara 95/Pid.Sus-TPK/2017PN.Mks, dalam putusan tersebut mejelsi hakim Mahkamah Agung yang dipimpin Krisna Harahap dan dua hakim anggota Abdul Latief dan Suhadi menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejari Makassar.

“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum yang diajukan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejari Makassar,” Kata Bonar Harianja Hakim ketua kala menyidangkan Kasus Sabri

diketahu JPU kejari Makassar mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim tipikor Kota Makassar pada tahun 2017, atas kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar yang dinyatakan tidak terbukti.

Sebelumnya Sabri didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara bermula ketika dirinya disebut-sebut beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara Rusdin dan Jayanti dengan PT Pembangunan Perumahan (PT.PP).

Pertemuan-pertemuan tersebut untuk membicarakan masalah harga sewa lahan. Rusdin dan Jayanti dalam kasus tersebut mengaku sebagai pemilik tanah yang disewakan.

Sementara itu satu tersangka sewa lahan negara yang juga direktur PT Jujur Jaya Sakti Soedirjo Aliman alias Jen Tang masih buron hingga kini. (**)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro18 April 2026 15:19
Nama Aliyah Mustika Ilham Dicatut, Modus Penipuan Berkedok Sumbangan Masjid Marak
MAKASSAR, Trotoar.id – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan baru yang mencatut na...
Metro18 April 2026 13:17
30 Tahun Kuasai Fasum, 40 PKL “Cat Kuning” di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri Tanpa Konflik
MAKASSAR, Trotoar.id – Setelah puluhan tahun menempati fasilitas umum, sekitar 40 pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ujung Tinumbu, Kecamatan Bontoal...
Politik18 April 2026 11:32
Musda Golkar Haed To Haed, APPI Kumpul 21 DPD II
MAKASSAR, Trotoar.id – Peta kekuatan jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan kian mengerucut. Dukungan terhadap Munafri Arif...
Hukum18 April 2026 10:56
Andi Ina Bantah Terlibat Dalam Kasus Bibit Nanas
MAKASSAR, Trotoar.id – Mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari, dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi ...