TROTOAR.ID, MAKASSAR — Mantan Asisten I Pemerintah Kota Makassar Muhammad Sabri kini merasa lega, setelah Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntu Umum (JPU) dan memperkuat putusan pengadilan Negeri Makassar tahun 2017.
Putusan MA yang upload dala situs resmi Mahkamah Agung dikeluarkan pada senin (19/11/2018) dengan nomor perkara 95/Pid.Sus-TPK/2017PN.Mks, dalam putusan tersebut mejelsi hakim Mahkamah Agung yang dipimpin Krisna Harahap dan dua hakim anggota Abdul Latief dan Suhadi menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejari Makassar.
“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum yang diajukan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejari Makassar,” Kata Bonar Harianja Hakim ketua kala menyidangkan Kasus Sabri
Baca Juga :
diketahu JPU kejari Makassar mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim tipikor Kota Makassar pada tahun 2017, atas kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar yang dinyatakan tidak terbukti.
Sebelumnya Sabri didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara bermula ketika dirinya disebut-sebut beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara Rusdin dan Jayanti dengan PT Pembangunan Perumahan (PT.PP).
Pertemuan-pertemuan tersebut untuk membicarakan masalah harga sewa lahan. Rusdin dan Jayanti dalam kasus tersebut mengaku sebagai pemilik tanah yang disewakan.
Sementara itu satu tersangka sewa lahan negara yang juga direktur PT Jujur Jaya Sakti Soedirjo Aliman alias Jen Tang masih buron hingga kini. (**)



Komentar