TROTOAR.ID, MAKASSAR — Direktroat reserse dan kriminal khusus (Direskrimsus) Polda Sulsel resmi menahan tiga legialatid Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten enrekang dan Sekretaris Dewan terkait kasus dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Enrekang tahun Anggaran 2015/2016.
Mereka yang kini harus menginap di sel tahanan polda Sulsel selama 20 hari kedepan adalah mantan ketua DPRD ENrekang Banteng Kadang, Wakil Ketua I Arfan Renggong, Wakil Ketua II Sangkala, serta Sekretaris Dewan Mustiar Rahim.
“ada tiga legislator yang resmi kita tahan, dan satunya sekretaris Dewan DPRD Enrekang mereka ditahan selama 20 hari kedepan ditahan di Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Sulsel,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes (pol) Dicky Sondani, Selasa (4/12/2018).
Baca Juga :
Keempatnya orang tersebut sejak senin 3 Desember 2018 hingga 22 Desember 2018, Selain itu, empat orang tersebut juga akan menjalani rangakain pemeriksaan untuk kelengkaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum dilimpahkan kepihak kejaksaan terkait kasus tindak pidana korupsi
keempatnya juga lanjut Dicky di jerat pasal dengan pasal 2 ayat (1) subs. Pasal 3 Undang-undang nomor 31/1999 (UU nomor 20/2001 perubahan atas UU nomor 31/1999) tentang Pemberantasan Tipikor, Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Diketahui dalam kasus tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel (Kejati Sulsel) menerangkan jika kasus dugaan pidana yang disangkakan kepada keempat orang menyerempet tujuh nama menjadi tersangka dan hanya tingga menanti pelimpahan dari penyidik Polda Sulsel.
“Kasusnya sudah rampung (P21) tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik Polda Sulsel,” kata Dedy Virantama, Kepala Seksi A bidang Intelijen Kejati Sulsel, dikutip Liputan 6, belum lama ini (Ady)




Komentar