TROTOAR.ID — Musisi muda Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun oleh Malesi Hakim Pengadilan NegetinJakarta Selatan yang menyidangkan kasus ujaran kebencian melalui Twitter.
Bukan cuma arin jatuhin hukuman, majelis hakim juga meminta agar mantan pentolan grup band Dewa 19 agar segera di tahan.
“Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian,” ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1) dikutip detik.com
Baca Juga :
Majelis hakim menilai jika, Ahmad Dhani telah terbukti melakukan pelanggaran atas UU nomor 19 tahun 2016, pasal 45A, junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan,” lanjut hakim.
Putusan majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun enam bulan kepada Ahmad Dhani lebih Brenda dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa hukuman 2 tahun penjara.



Komentar