Trotoar.id, Tim Jaksa penuntut umum (JPU) menolak pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa dan kuasa hukum Richard Eliezer atas keterlibatannya ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat
Hingga penuntut umum meminta kepada majelis hakim untuk menolak Nota Pembelaan atau pledoi Dari tim hukum terdakwa Richard Eliezer
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menolak seluruh pledoi dari tim kuasa hukum Terdakwa, ” ucap JPU saat me. bacakan tanggapan JPU atas pledoi tim kuasa hukum Terdakwa
Baca Juga :
Selanjutnya JPU meminta kepada, Majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Richard Eliezer sebagai mana tuntutan JPU
Bahkan JPU jika tim hukum Richard Eliezer menilai keliru dalam menafsirkan pebuatan Eliezer, sehingga penghapusan pidana tidak dapat dilakukan.
“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum pada 18 Januari 2023,” Katanya
JPU menganggap jika Eliezer melakukan tindakan pidana bukan lantaran terpengaruh dari kekuatan atau kuasa penguasa, melainkan cuma sebagai bentuk loyalitasnya, ” Ucapnya dilansir suara.com
Selain menolak Pledoi Richard Elizer, JPU juga menolak pledoi yang diajukan empat Terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal



Komentar