Aktifis Lingkungan Pastikan Kawal Kasus Dugaan Ilegal Mining Bos Toko Emas Bogor

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Sabtu, 16 Februari 2019 20:48

Aktifis Lingkungan Pastikan Kawal Kasus Dugaan Ilegal Mining Bos Toko Emas Bogor

TROTOAR.ID, MAKASSAR – Para Lembaga penggiat Lingkungan Hidup di Sulsel kini bersatu memantau jalannya sidang perkara dugaan tindak pidana penambangan emas ilegal (ilegal mining) yang telah menjerat bos toko emas Bogor di Jalan Buru Makassar.

Dimana, agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dalam kasus dugaan penambangan emas ilegal di Timika, Papua akan berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 27 Februari 2019 nanti.

Badan Lingkungan Hidup Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Sulsel yang meminta Majelis Hakim agar profesional dalam menyidangkan perkara dugaan pidana penambangan emas ilegal (ilegal mining) yang telah mendudukkan bos toko emas Bogor, Jemis Kontaria sebagai terdakwa.

“kami meminta aparat penegak hukum (Hakim dan Jaksa) untuk tidak silau dengan perkara tambang emas ilegal yang melibatkan owner toko emas Bogor,” kata Achmad Yusran, Ketua Badan Lingkungan Hidup MPW Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan via pesan singkat, Sabtu (16/2/2019).

Ia menilai sejak awal ada kejanggalan dari proses hukum bos toko emas Bogor sejak masih berstatus tersangka. Dimana sejak dilimpahkan penanganannya dari Kepolisian ke Kejaksaan kemudian berlanjut ke Pengadilan, bos toko emas Bogor itu seakan diperlakukan istimewa yakni diberikan toleransi hanya sebatas tahanan kota.

Padahal, kata Yusran, jika dilihat dari dugaan perbuatan pidana yang menjeratnya, justru ancamannya diatas 5 tahun, karena perbuatannya sangat berpotensi bisa berulang.

Aktifitas penambangan emas (Ilegal Mining ).(foto:ist)

Menurutnya, hingga saat ini usaha yang dilakoni terdakwa masih seputaran usaha penjualan emas.

“Kami pastikan juga akan turun memantau sidangnya agar berjalan sesuai dengan amanah Undang-undang. Dan berharap perkaranya dibuka secara tuntas jangan sampai dibalik perkara ini juga ada unsur pencucian uang (money loundry),” jelas Yusran. (tmr)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro18 April 2026 15:19
Nama Aliyah Mustika Ilham Dicatut, Modus Penipuan Berkedok Sumbangan Masjid Marak
MAKASSAR, Trotoar.id – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan baru yang mencatut na...
Metro18 April 2026 13:17
30 Tahun Kuasai Fasum, 40 PKL “Cat Kuning” di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri Tanpa Konflik
MAKASSAR, Trotoar.id – Setelah puluhan tahun menempati fasilitas umum, sekitar 40 pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ujung Tinumbu, Kecamatan Bontoal...
Politik18 April 2026 11:32
Musda Golkar Haed To Haed, APPI Kumpul 21 DPD II
MAKASSAR, Trotoar.id – Peta kekuatan jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan kian mengerucut. Dukungan terhadap Munafri Arif...
Hukum18 April 2026 10:56
Andi Ina Bantah Terlibat Dalam Kasus Bibit Nanas
MAKASSAR, Trotoar.id – Mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari, dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi ...