TROTOAR.ID, MAKASSAR – Para Lembaga penggiat Lingkungan Hidup di Sulsel kini bersatu memantau jalannya sidang perkara dugaan tindak pidana penambangan emas ilegal (ilegal mining) yang telah menjerat bos toko emas Bogor di Jalan Buru Makassar.
Dimana, agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dalam kasus dugaan penambangan emas ilegal di Timika, Papua akan berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 27 Februari 2019 nanti.
Badan Lingkungan Hidup Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Sulsel yang meminta Majelis Hakim agar profesional dalam menyidangkan perkara dugaan pidana penambangan emas ilegal (ilegal mining) yang telah mendudukkan bos toko emas Bogor, Jemis Kontaria sebagai terdakwa.
Baca Juga :
- ST. Diza Rasid Ali Kembali Memimpin MPW PP Sulsel, Andi Ifal: Saatnya Kader PP Bersatu
- Tersangka Ernawati Yohanis dan Ahimsa Masih Berkeliaran, Prof Marwan: Polda Punya Dasar Hukum Lakukan Penahanan
- Fakta Kematian Tahanan di Sulsel Penuh Tanda-tanda Kekerasan, Kuasa Hukum: Terlalu Kasar Kalau Kita Bilang Dibunuh
“kami meminta aparat penegak hukum (Hakim dan Jaksa) untuk tidak silau dengan perkara tambang emas ilegal yang melibatkan owner toko emas Bogor,” kata Achmad Yusran, Ketua Badan Lingkungan Hidup MPW Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan via pesan singkat, Sabtu (16/2/2019).
Ia menilai sejak awal ada kejanggalan dari proses hukum bos toko emas Bogor sejak masih berstatus tersangka. Dimana sejak dilimpahkan penanganannya dari Kepolisian ke Kejaksaan kemudian berlanjut ke Pengadilan, bos toko emas Bogor itu seakan diperlakukan istimewa yakni diberikan toleransi hanya sebatas tahanan kota.
Padahal, kata Yusran, jika dilihat dari dugaan perbuatan pidana yang menjeratnya, justru ancamannya diatas 5 tahun, karena perbuatannya sangat berpotensi bisa berulang.

Menurutnya, hingga saat ini usaha yang dilakoni terdakwa masih seputaran usaha penjualan emas.
“Kami pastikan juga akan turun memantau sidangnya agar berjalan sesuai dengan amanah Undang-undang. Dan berharap perkaranya dibuka secara tuntas jangan sampai dibalik perkara ini juga ada unsur pencucian uang (money loundry),” jelas Yusran. (tmr)



Komentar