TROTOAR.ID — Tiga emak-emak yang diduga melakukan kampanye hitam terhadap pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-MA dianggap Badan Pengawas Pemilu tidak melanggar UU pemilu alias tidak bersalah.
Hal tersebut diungkapkan oleh ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Abdullah setelah melakukan kajian dan analisis terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan tiga emak-emak yang saat ini telah ditetapkan tersangka oleh Polisi.
“Berdasarkan hasil kajian kami, kami menilai jika ketiga emak-emkabtersebut tidak melanggar UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, khususnya pasal 280 ayat 1 yentang pemilu, ” Ungkapnya
Baca Juga :
Bahkan kasus yang telah ditangani Bawaslu tersebut, dianggap tidak melanggar karena ketiga emak-emak tersebut bukan bagian dari tim pelaksana kampanye pasangan ttertent
Menurut dia, salah satu bukti penguatan hingga bawaslu menganggap ketiganya tidak terbukti salah karena mereka bukan bagian dari tim pemenangan.
“Mereka bukan tim pelaksana kampanye yang bisa dikaitkan dengan penyampaian materi yang dilarang, juga unsur kampanye tidak terpenuhi. Oleh karena itu, penerapan pasal 280 pun tidak bisa diterapkan,” katanya dikutip viva.co.id
Namun meski bawaslu menganggap mereka bertiga tidak bersalah, pihak kepolisian berpendapat lain, dimana Polisi menetapkan ketiga emak-emak tersebut sebagai tersangka dan ditahan, atas dugaan kampanye hitam yang mmenyudutka pasangan Jokowi – KH. Ma’ruf Amin.
Ketiganya yakni ES, warga Desa Wancimekar berinisial IP, warga Perumnas Bumi Telukjambe berinisial CW.
“Ketiga perempuan tersebut berprofesi sebagai ibu rumah tangga,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Trunoyudo di Bandung, Senin, 25 Februari 2019.(***)



Komentar