TROTOAR.ID, MAKASSAR — Selaam tiga jam lamanya caleg partai Nasdem untuk DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Andre Prasetyo Tanta, menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, perihal tulisan janji yang tertera pada Alat Peraga Kampanye (APK) milik putra Pengusaha Hotel WIlianto Tanta.
Selama diperiksa APT menjelaskan maksud dari kalimat “100 persen x 5 tahun gaji dewan APT (Andre Prasetyo Tanta) untuk rakyat. Tabe’ cobloski APT”
“Maksud dari kalamit tersebut bukan memberikan secara mentah, melaikan akan di konversi kedalam program pendidikan
yang berpihak ke rakyat sesuai visi misiku sebagai Caleg., seperti kursus menjahit, kursus memasak, juga ada pengajian yang akan dikelola yayasan sosial berbadan hukum yang saya akan bentuk,” Ungkap Andre usai memberikan keterangan kepada Bawaslu Kota Makassar.
Baca Juga :
Andre mengungkapkan, jika gaji yang akan di perolehnya nanti selama menjadi anggota DPRD Sulsel itulah yang akan membiayai seluruh programnya yang selama kampanye ditawarkan kemasyarakat, dan bukan dengan memberi secara mentah-mentah.
Dia mengaku jika selama ini, masih banyak masyarakat yang belum dapat tercover oleh program-Program pemerintah, sehingga niatnya untuk memgurangi beban kepada masayarakat dilakukan dengan cara menjalankan program yang berpihak kepada masyarakat
Sementara itu Komisioner Bawaslu Kota Makassar bidang penindakan, pemeriksaan terhadap Chief Development Officer dari Phinisi Hospitality Grup, untuk menklarifikasi hasil temuan Panwascam terkait kalimat yang tertera dalam APK milik caleg partai NasDem.
Meskipun Sri menilai jika Caleg NasDem Dapil Makassar A tersebut diduga melanggar pasal 280 ayat 1 huruf J UU Pemilu No 7 Tahun 2017 mengatur larangan memberikan sesuatu ke peserta kampanye, namun hasil pemeriksaan nantinya akan di putuskan setelah bawaslu melakukan kajian dan duaan pelanggaran apakah memenuhi unsur atai tidak.
“Beberapa hari ke depan baru disampaikan hasil klarifikasinya,” kata Sri.



Komentar