Wabup: Penyediaan Barang dan Jasa Harus Sesuai Regulasi

Suriadi
Suriadi

Kamis, 14 Maret 2019 16:06

Wabup: Penyediaan Barang dan Jasa Harus Sesuai Regulasi

TROTOAR.ID, BANTAENG — Pemerintah Kabupaten Bantaeng menggelar sosialisasi pengadaan barang dan jasa di ruang pola kantor Bupati Bantaeng, Kamis, 14 Maret, kemarin. Sosialisasi itu digelar dengan sosialisasi Perpres nomor 16 tahun 2018.

Regulasi ini mulai berlaku pada 1 Juli 2018. Dalam aturan ini, ditekankan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak sekedar mencari harga termurah dari penyedia barang/jasa. Selain soal regulasi Perpres 16 tahun 2018, juga ada sosialisasi mengenai Implementasi Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 4.3.

Wakil Bupati Bantaeng, H Sabahuddin mengajak semua pihak yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa untuk senantiasa melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan prosedur yang ada. Oleh karena itu, dia berharap regulasi ini dipahami betul agar bisa dilaksanakan sebaik mungkin.

“Oleh karena itu kita berada ditempat ini untuk sama-sama mendengarkan sosialisasi terkait Peraturan Presiden tersebut,” jelas dia.

Dia menambahkan, sebagai peraturan yang baru dan didukung oleh aplikasi yang baru, maka tentu saja akan banyak regulasi yang baru. Dia menambahkan, hal itu termasuk pembaharuan aplikasi dan tata cara penggunaan serta pengoperasiannya.

“Besar harapan agar para peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, agar proses pengadaan barang dan jasa kita pada tahun ini berjalan menyesuaikan ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Untuk mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, maka Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah mengeluarkan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3. Aplikasi ini diharapkan telah terinstal dan digunakan pada proses pengadaan barang dan jasa di seluruh kabupaten/kota pada 2019.

Sosialisasi ini dihadiri oleh para Kepala SKPD serta Kepala Bagian lingkup Pemerintah Kab. Bantaeng, para anggota Unit Pengadaan Barang Jasa Kab. Bantaeng, serta turut hadir selaku narasumber yakni dari DPD Ikatan Ahli Pengadaan Barang Indonesia Sulawesi Selatan.(*)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah21 April 2026 19:17
Permudah UMKM, Inovasi “MALOMO” Hadirkan Izin Pangan Cepat dan Gratis di Sidrap
SIDRAP, Trotoar.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menghadirkan terobosan dalam pelayanan publik melalui inovasi bert...
Metro21 April 2026 18:47
Pemprov Sulsel Salurkan Berbagai Bantuan untuk Korban Bencana
MAKASSAR, Trotoar.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyalurkan berbagai bentuk bantuan kepada korban bencana, baik bencana alam, bencana so...
Daerah21 April 2026 17:14
Teteaji, Polewali, dan Teppo Jadi Lokus Baru Desa Cantik, Sidrap Perkuat Pembangunan Berbasis Data
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) terus memperkuat arah pembangunan berbasis ...
Parlemen21 April 2026 16:25
Lantik Haris Abdul Rahman, Rachmatika Dewi: Kami Akan Terus Perjuangkan Hak-Hak Perempuan
MAKASSAR, Trotoar.id – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Tika Dewi, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak perempua...