TROTOAR.ID, GOWA — Usia menjalni pemeriksaan intensif oleh penyidik reskrim. Polres Gowa, pelaku pembunuhan Sitti Zulaikha yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Wahyu Jayadi akhirnya angkat bicara.
Wahyu di hadapan penyidik polres gowa dan kapolres Gowa sertabawak media meminta maaf kepada keluarga korban dan menyesali perbuatannya, yang menghilangkan nyawa perempuan dengan tiga orang anak tersebut
“Saya sangat – sangat menyesal, dan saya meminta maaf kepada keluarga korban, saya tidak ada niat untuk menghabisi nyawa korban, ” Ucap Wahyu di hadapan awak media.
Baca Juga :
Sambil tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan polres Gowa, Wahyu dengan rasa penyesalan pun menangisi perbuatan keji yang tega menghabisi teman kerjanya sendiri.
“Sekali lagi saya minta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban yang ditinggal,” Tambah Wahyu.
Sementara itu dalam kasus tersebut Penyidik Polres Gowa menjerat Wahyu Jayadi dengan pasal berlapis 35i ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun oenjara
Terkait apa yang telah dilakukan Wahyu, dan telah mencoreng nama besar Universitas Negeri Makassar, status Wahyu sebagai staf pengajar di Fakultas Olah Raga pun di berhentikan, dan pihak UNM juga telah memberhentikan Wahyu sebagai staf dan pegawai di UNM Makassar
“Secara aturan kalau sudah jadi tersangka jelas o4omatis akan kita berhentikan statusnya a sebagai pegawai UNM, dan akan segera diusulkan pemecatan setelah nantinya ada putusan hukum inkrah, ” Ungkap Kepala HUmas UNM Makassar Dr. Burhanuddin.




Komentar