TROTOAR.ID, BANTAENG — Seorang anggota KPU Kabupaten Bantaeng yang belum diketahui siapa, diduga lalai saat menggunakan toilet. Betapa tidak, dia (otk) lupa menutup kran air yang mengakibatkan puluhan surat suara basah kuyup.
Surat suara yang rusak ini diketahui surat suara DPRD Provinsi dengan jumlah 62 lembar dan telah disortir atau sudah terlipat. Hal itu diungkapkan oleh Subbag Hukum KPU Bantaeng, Mahbub Alimuhyar saat ditemui di kantor KPU Bantaeng, Senin, 25 Maret 2019.
“Ada yang buka keran air dan dia lupa tutup, sebanyak 50 kardus berisi surat suara, basah semua, tapi hanya 62 lembar yang basah merembes masuk,” ucap Mahbub.
Baca Juga :
Dia melanjutkan hanya itu saja yang rusak karena teknik packing atau sortir yang dilakukan KPU Bantaeng cukup baik.
“Alhamdulillah karena teknik packing kita, setelah dilipat dimasukkan caranya bagus, plastiknya double, ada plastik besar juga. Jadi surat suara yang sudah diikat per 25 dimasukkan ke plastik,” ungkapnya.
Adanya kerusakan ini diakui sudah dilaporkan di KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk meminta tambahan surat suara.
“Kita sudah laporkan yang sudah dianggap rusak, yang kita nyatakan tidak bisa digunakan untuk meminta tambahan atas yang rusak ini,” jelasnya.
Dia pun mengatakan bahwa penyebab rusaknya surat suara ini, selain kran air yang lupa ditutup hingga air meluap merembes masuk ke kardus penyimpanan surat suara, dia juga menduga penyebab lain karena terlepas dari kantong plastik.
“Ini rusak karena terlepas dari kantong plastik. Karena jarak keran air (toilet) kurang lebih dari 5 meter di belakang dekat area penyimpanan sementara,” akunya.
Dia juga menyebut kejadian ini baru diketahui Senin, tadi pagi ketika cleaning service melihat surat suara ada yang basah. Namun dia tak mengetahui pasti kapan kran air tersebut dibuka.
“Untuk pastinya kapan keran itu dibuka dan lupa tutup, itu belum diketahui pasti,” akunya.
Sementara itu, dia melanjutkan bahwa surat suara yang rusak ini masih dalam proses pelaporan guna penambahan atau penggantian dari KPU pusat.
“Surat suara rusak dan baik saat ini, sementara proses pelaporan, dan pengadaan tambahan atau penggantinya juga belum turun. Datanya sudah kita update ke KPU Provinsi,” tuturnya.
“Sesuai dengan target, sebelum tanggal 30 Maret ini, proses pergantian surat suara rusak harusnya sudah kelar,” pungkas Mahbub. (Sdq)



Komentar