TROTOAR.ID, MAKASSAR — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar mevonis dua pelaku begala tangan selama 18 tahun penjara, putusan majelis hakim tersebut di saksikan langsung oleh korban Imran yang ikut hadir dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan negeri Makassar (selasa (2/4/2019)
Pautsan hakim yang menvonis 18 tahun penjara kepada dua pelaku membuat korban merasa kecewa atas putusan hakim, yang menganggap putus an hakim tidak setimpal cacat permanen yang dialaminya.
” Putusan Hakim kepada dua pelaku Aco alias Pengkong (21) dan Firman alias Emmang (20).lntidak setimpal dengan cacat permanen yang aku alami seumur hidup ” Ungkap Imran
Baca Juga :
Imran juga menganggap putusan hakim yang dijatuhkan kepada Korban tidak melihat kondisinya yang harus dipikul sampai hari tua nanti, dimana tanpa satu tangan akan membuat dirinya sulit untuk melakukan aktivitas dan bekerja di dunia profesional.
“Cacat seumur hidup ki ini tidak bisa kerja. Harusnya di atasnya 18 tahun atau dia seumur hidup juga dipenjara. Bagaimana supaya seimbang hukuman dengan yang saya alami,” harapnya.
Hakim menjatuhkan putusan 18 tahun penjara kepada pelaku dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan negeri makassar Selasa (2/4/2019)
“Menyatakan terdakwa, telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban cacat seumur hidup maka kedua terdakwa dijatuhkan hukum penjara 18 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Bambang Nurcahyono saat membacakan putusan.
Putusanbyang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntuk keduabpelaku dneganbhukimna 17 tahun penjara
Insiden penebasan tangan Imran terjadi pada 25 November 2018 lalu. Pelaku merampas handphone merek Samsung J7 Prime dari tangan korban di Jalan Datuk Ribandang.
Handphone Samsung J7 Primer warna gold itu mereka jual kepada Irman (37) sebesar Rp 900 ribu. Hasilnya mereka bagi dua untuk berfoya-foya. (Rin)
Komentar