TROTOAR.ID, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, melakukan pemeriksaan kepada Mantan Kepala Dinas dan sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng terkait indikasi korupsi pada pengadaan buku Perpustakaan di 25 Sekolah Dasar di Kabupaten Soppeng tahun anggaran 2017 dan 2018.
Sebelumnya Pemkab Soppeng menganggarkan pengadaan buku perpustakan tahun 2017 senilai Rp2,25 miliar sementara pada tahun 2018 juga dianggarkan Rp1,1 miliar. Namun, pengadaan buku perpus tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi pada pengadaaan buku tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sulsel, Andi Faik, membenarkan dugaan itu, ia mengatakan mengenai hal itu tersebut saat ini dalam tahap pemeriksaan, termasuk Kepala Dinas Pendidikan (Lukman) beberapa Kepala Sekolah.
Baca Juga :
“Memang ada kalau soal itu indikasi penyalahgunaan, dan saat ini masih gencarnya dilakukan pemeriksaan, termasuk beberapa yang sudah kami periksa, namum sejauh ini belum saya tau sampai dimana pemeriksaannya,” kata Andi Faik saat dikonfirmasi, Senin, (01/04/2019).
Sementara itu Kepala Bagian Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng, Umar Nameng dilansir sindo news menyebutkan jika dirinya telah dipanggil oleh pihak Kejaksaa terkait kasus yang disanggahkan
“Betul saya telah dipanggil oleh Kejati bersama rekan lainnya atas dugaan pelanggaran tersebut,” katanya dikutip sindonews




Komentar