TROTOAR.ID,MAKASSAR- Maraknya tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia, membuat mantan Ketua Mahkamah Konstirusi angkat bicara.
Bersama kaum milenial, Prof Mahfud Md menegaskan jangan ada toleran kepada pelaku koruptor.
Menurutnya, tindak pidana korupsi yang marak terjadi di Indonesia merupakan musuh dan penghianat bangsa.
Baca Juga :
“malam ini saya tekankan jangan toleran pada koruptor karena koruptor merupakan penghianat bangsa,”cetusnya disela sela Dialog bersama Kaum milenial di Cafe Red Corner, Sabtu (6/4/2019).
Dimana Mahfud mengajak semua elemen-elemen terutama kaum milenial yang bergerak di bidang Media Sosial untuk bersama perangi korupsi di bumi pertiwi ini.
“oleh sebab itu kita harus rame-rame giring mereka untuk diadili kalau memang sudah ada bukti korupsi,”tambahnya.
Lanjut Mahfud juga menyampaikan, pradaban bangsa indonesia berada ditangan kaum milenial, jadi kerja sama antar elemen untuk memerangi korupsi sangat diperlukan.
Namun, kata Mahfud jangan menfitnah jika tak benar, kalau terbukti harus diadili jangan direkayasa.
“tapi jangan juga menfitnah kalau memang orang tidak korupsi jangan direkayasa agar menjadi korupsi, itulah pradaban bangsa kita, jangan toleran terhadap koruptor, kita bantu polisi, kita bantu kejaksaan, kita bantu pengadilan untuk menghukum koruptor,”umbarnya.
Saat ditanya soal hukuman yang mesti diterima para koruptor, Mahfud mengatakan, jika korupsinya dalam jumlah tertentu, serta merugikan suatu negara sudah pasti dapat dihukum seberat beratnya.
“saya sih setujuh koruptor itu dalam jumlah tertentu bisa dijatuhi hukuman mati, sesuai dengan ketentuan undang undang korupsi bahwa jika korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu bisa dihukum mati, “ungkapnya.
“keadaan tertentu itu apa ? misalkan sedang krisis, menurut saya indonesia sudah krisis, hutangnya besar masih dikorupsi, rakyat miskin banyak masih di korupsi. itu krisis sehingga bisa dijatuhi hukuman mati,”cetusnya.
Disamping itu Mahfud menentang para penegak hukum untuk tak tebang pilih dalam penanganana hukum di Indonesia, dimana masih lemahnya perlakuan hukum untuk para pelaku korupsi dibanding nara pidana kasus narkoba.
“apakah jaksa dan hakim mau lakukan itu, kan narkoba sudah dihukum mati, masa koruptor tidak, ayo berani dong,”tutupnya. (rin)




Komentar