TROTOAR.ID, MAKASSAR — Sebanyak 672 dugaan pelanggaran pemilu selama masa kampanye berlangsung di terima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan dari jumlah tersebut sebanyak 579 merupakan temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu.
Jumlah tersebut merpakan akumulasi dugaan pelanggaran pemilu dui seluruh daerah di Sulsel, dan jika melihat jumlahnya Kabupaten Barru dan Kota Makassar merupakan wilayah dengan tingkat pelanggaran terbanyak di Sulsel.
“Ada sekitar 672 dugaan pelanggaran yang terekam di 24 daerah, dan dari jumlah tersebut sebanyak 579 merupakan temuan dan 93 merupakan laporan,” ungkap Saidul Jihad Anggota Bawaslu Sulsel Devisi Informasi dan penindakan.
Baca Juga :
Dari jumlah tersebut, bawaslu merinci secara mendetail jika terdapat 436 kasus temuan dan laporan yang ditindak lanjuti bawaslu, semetara 7 diantaranta temuan yang telah diproses dan dinyatakan melanggaran pidana, sementara lima diantaranya merupakan pelanggaran kode etik, 69 pelanggaran hukum lainnya, serta 280 pelanggaran administrasi, dan masih ada sekitar 24 pelanggaran yang saat ini masih dalam proses dan 51 kategori lainnya dianggap bukan sebagai pelanggaran.
Bahkan kata dia pelanggaran admistrasi yang palig banyak menjadi temuan BAwaslu di 24 daerah adalah pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan pelanggaran netralitas perangkat pemerintah seperti ASN, kepala Desa Perangkat desa serta pemanfaatan kendaraan dinas untuk kegiatan kampanye.
Dijelaskannya jika Kabupaten Barru wilayah yang menempati peringkat teratas atas dengan 260 temuan yang dianggap sebagai dugaan pelanggaran pemilu. Sementara Kota Makassar juga menduduk peringkat teratas dengan jumlah 21 laporan dugaan pelanggaran, disusul Kabupaten Gowa dengan jumlah 10 laporan.
Berikut ini rekapitulasi temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 di 24 kabupaten/kota yang diproses Bawaslu hingga 1 April 2019:
- Kota Makassar
Temuan Pelanggaran: 5
Laporan Pelanggaran: 21 - Kabupaten Barru
Temuan Pelanggaran: 260
Laporan Pelanggaran: 1 - Kabupaten Gowa
Temuan Pelanggaran: 5
Laporan Pelanggaran: 10 - Kabupaten Takalar
Temuan Pelanggaran: 1
Laporan Pelanggaran: 3 - Kabupaten Jeneponto
Temuan Pelanggaran: 2
Laporan Pelanggaran: 2 - Kabupaten Bantaeng
Temuan Pelanggaran: 4
Laporan Pelanggaran: 1 - Kabupaten Bulukumba
Temuan Pelanggaran: 26
Laporan Pelanggaran: 7 - Kabupaten Selayar
Temuan Pelanggaran: 3
Laporan Pelanggaran: 0 - Kabupaten Sinjai
Temuan Pelanggaran: 6
Laporan Pelanggaran: 7 - Kabupaten Bone
Temuan Pelanggaran: 3
Laporan Pelanggaran: 3 - Kabupaten Soppeng
Temuan Pelanggaran: 1
Laporan Pelanggaran: 1 - Kabupaten Wajo
Temuan Pelanggaran: 4
Laporan Pelanggaran: 1 - Kabupaten Sidrap
Temuan Pelanggaran: 12
Laporan Pelanggaran: 1 - Kabupaten Enrekang
Temuan Pelanggaran: 2
Laporan Pelanggaran: 0 - Kabupaten Tana Toraja
Temuan Pelanggaran: 3
Laporan Pelanggaran: 3 - Kabupaten Toraja Utara
Temuan Pelanggaran: 0
Laporan Pelanggaran: 0 - Kabupaten Luwu
Temuan Pelanggaran: 5
Laporan Pelanggaran: 6 - Kabupaten Luwu Utara
Temuan Pelanggaran: 3
Laporan Pelanggaran: 0 - Kabupaten Luwu Timur
Temuan Pelanggaran: 125
Laporan Pelanggaran: 5 - Kabupaten Pinrang
Temuan Pelanggaran: 4
Laporan Pelanggaran: 0 - Kabupaten Pangkep
Temuan Pelanggaran: 11
Laporan Pelanggaran: 1 - Kabupaten Maros
Temuan Pelanggaran: 20
Laporan Pelanggaran: 4 - Kota Palopo
Temuan Pelanggaran: 58
Laporan Pelanggaran: 0 - Kota Parepare
Temuan Pelanggaran: 15
Laporan Pelanggaran: 4



Komentar