Diduga Langgar Hak Konsumen, PT LAP Dan PLN Rayon Karebosi Digugat

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Jumat, 24 Mei 2019 02:13

Diduga Langgar Hak Konsumen, PT LAP Dan PLN Rayon Karebosi Digugat

TROTOAR.ID,MAKASSAR- Pemilik bangunan bekas Hotel JJ yang terletak dijalan Nusantara No. 404 Makassar keberatan dengan tindakan yang dilakukan PT Lisna Abdi Prima selaku Petugas P2TL.

Pasalnya, Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang dilakukan PT Lisna Abdi Prima terhadap bangunan miliknya disinyalir melanggar Hukum dan SOP.

Bagaimana tidak, Pemutusan serta pembongkaran yang dilakukan PT Lisna Abdi Prima yang merupakan rekanan PT PLN Persero Makassar Utara tidak mengedepankan hak konsumen.

Dimana PT Lisna Abdi Prima berdalih jika pembongkaran dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2018 atas dasar adanya temuan berupa kawat didalam meter/KWH tersebut.

Padahal, meteran atau KWH tersebut masih dalam kondisi tersegel sebelum PT Lisna Abdi Prima melakukan penertiban P2TL, ditambah lagi tuntutan denda yang mesti dibayar sebanyak Rp 533.000.000,-.

Baca Juga  Capaian Sulsel di Bawah Kepemimpinan Prof Zudan Arif Fakrulloh Mendapat Apresiasi dalam Evaluasi Kinerja

Hal tersebut dinilai tidak lazim dan diduga ada permainan, dugaan tersebut berdasarkan banyaknya kejanggalan dalam proses pembongkaran serta temuan kawat di dalam meteran atau KWH tersegel oleh PT LAP.

Sehingga, Johny Yapri selaku korban merasa dirugikan dalam hal ini, lewat kuasa Hukum miliknya dirinya menggugat ke Pengadila. Negeri Makassar dengan nomor gugatan 386/Pdt.G/2018/PN Makassar pada hari Selasa, 13 November 2018.

Bobby Albertus Kondoy, SH. MH selaku kuasa hukum Johny Yapri menggugat PT PLN persero Rayon Karebosi dan PT Lisna Abdi Prima selaku rekanan dalam hal perampasan hak konsumen.

Baca Juga  Pemeriksaan Kesehatan Keliling di Lutra, Bupati Indah Hadirkan Tim Dokter Spesialis

“sementara ini prosesnya masih berjalan di pengadilan negeri makassar, dimana isi persidangan masih dalam tahap saksi tergugat I dan II, “ujarnya saat ditemui, Kamis (23/5/2019).

Lanjutnya ia mengharapkan dalam hal ini majelis hakim untuk segera menjatuhkan putusan terhadap tergugat I dan II serta mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

“tuduhannya tidak mendasar, karena KWH klien kami masih dalam keadaan tersegel sebelum dibongkar, “tuturnya.

Atas dasar ini pun, Lanjut kata Bobby, Perbuatan yang dilakukan PT Lisna Abdi Prima (LAP) dalam melakukan P2TL, tidak sesuai dengan Peraturan direksi PT PLN ( Persero) nomor 088-Z.P/DIR/2016 tentang penertiban pemakaian tenaga listrik(P2TL).

Baca Juga  KPK dan Kejaksaan Siap Kembalikan Aset Pemrov Sulsel yang Ada Ditangan Pihak Ketiga

Peraturan direksi pasal 3 ayat (5) pun berbunyi, petugas pelaksana lapangan P2TL sebagaimana di maksud pada ayat(4) harus berbadan sehat dan memiliki sertifikat pelatihan di bidang P2TL dari lembaga sertifikasi yang terakreditasi yang ditunjuk oleh PLN.

Namun dalam prakteknya, PT Lisna Abdi Prima diduga tidak memiliki sertifikat kompetensi dalam melakukan P2TL, dalam kapasitasnya pun PT LAP sebagaimana yanf diatur dalam peraturan direkso yang resmi dapat melakukan pencabutan maksimal 41500 VA bukan 66.000 VA. (Tim)

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen27 Oktober 2026 00:51
Pansus DPRD Sulsel Sepakat Tak Naikkan Tarif PKB dan BBNKB, Konsultasikan Perubahan Perda ke Kemendagri
4 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO JAKARTA, Trotoar.id — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang membahas perubahan Pe...
Parlemen27 Oktober 2026 00:46
Pansus DPRD Sulsel Dorong Dana Abadi Kebudayaan dan Perlindungan Masyarakat Adat
7 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO JAKARTA, Trotoar.id — Panitia Khusus (Pansus) Pemajuan Kebudayaan DPRD Sulawesi Selatan mendorong pengu...
Metro26 Oktober 2026 14:44
Stadion Untia Mulai Ditimbun, Appi Kejar Target Rampung Akhir 2027
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Pembangunan Stadion Untia di Kecamatan Biringkanaya, Makassar, mulai memasuki ta...
Politik26 Oktober 2026 00:44
Menteri UMKM Maman Abdurahman, NH hingga IAS Bernyanyi Bersama Wali Band Hibur Warga Makassar
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Panggung Pesta Rakyat Partai Golkar di Kota Makassar tak hanya menjadi ruang hib...