TROTOAR.ID,MAKASSAR – PT Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) cabang Makassar yang terletak dijalan Yusuf Dg Ngawing Makassar diduga telah beralihfungsi menjadi gudang.
Padahal pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan Peraturan Walikota atau Perwali Nomor 16 Tahun 2019 tentang penataan, Pembinaan dan Pengawasan Pergudangan.
Namun, JNE Cabang Makassar yang bergerak di bidang jasa Kurir ini seolah-olah mengabaikan aturan perwali tersebut, dimana ijin yang diperuntukkan untuk kantor diduga dialihfungsikan menjadi gudang.
Baca Juga :
Bagaimana tidak, aktifitas yang dilakukan sudah layaknya pergudangan, dimana barang kiriman dan barang yang ingin dikirim ditumpuk, sehingga disinyalir adanya penumpukan yang berpotensi sebagai gudang.
Salah satu mantan karyawan JNE cabang Makassar yang enggan disebutkan namanya membenarkan terkait kabar tersebut, dimana ia mengatakan jika aktifitas kantor tersebut sudah lama dijadikan gudang.
“sudah lamami itu, disitu kan dibongkar, kalau malam ada masuk mobil dari bandara, kadang sehari beberapa mobil bongkar muat masuk disana, “ungkapnya.
Melihat hal tersebut, Ketua Sapma Pemuda Pancasila Makassar, Arul angkat bicara, dimana sudah jelas adanya aturan terkait larangan gudang dalam kota, akan tetapi masih saja para pengusaha membandel.
“aturan kan sudah jelas ada larangan, jika benar difungikan sebagai gudang maka disdag kota makassar mesti tindaki itu, “cetusnya.
Dirinya menambahkan, hanya ada dua kecamatan yang bisa diperuntukkan menjadi gudang yakni Kecamatan Tamalantea dan Biringkanaya.
“kan aturan perda jelas nomor 13 tahun 2019 tentang kawasan pergudangan terpadu, dimana hanya dua kecamatan di makassar yang bisa difungsikan sebagai gudang atau penyimpanan barang, yang lain itu tidak bisa,”pungkasnya. (Tim)



Komentar