Makassar,Trotoar.id- Persatuan Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (PGMPR) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Perdagangan Makassar, Selasa (1/9/2020).
Aksi lanjutan ini digelar PGMPR lantaran tak direspon oleh Pemerintah Kota Makassar terkait keberadaan gudang dalam kota dijalan Gunung Bawakaraeng.
Dimana PGMPR menduga PT. Orindo Alam Ayu (Oriflame) cabang Makassar melakukan aktifitas bongkar muat berbagai jenis kosmetik pada sore dan malam hari.

Baca Juga :
Menanggapi hal tersebut, Kabid Pengawasan,Penindakan Pelanggaran Usaha Perdagangan dan Industrian Disdag Makassar, Syahruddin mengatakan bahwa apa yang menjadi tuntutan aspirasi akan ditindaklanjuti secepatnya.
“Kami sudah tampung aspirasinya, nanti pihak kami akan turun meninjau langsung apa yang menjadi tuntutan mereka, “ujarnya usai menerima aspirasi PGMPR.
Namun lanjut Syahruddin persoalan ini terlebih dulu akan dikaji ulang oleh pihak Dinas Perdagangan terkait izin-izin yang dimiliki PT. Orindo Alam Ayu (Oriflame) cabang Makassar.
“Kami akan cek kembali izinnya, apakah itu melanggar atau tidak nanti kita cek kembali agar persoalan ini jadi terang,”bebernya.

Disamping itu, perihal surat pernyataan sikap dari PGMPR yang disinyalir cacat administrasi karena memiliki tanda tangan yang berbeda, Disdag Makassar telah berkoordinasi dengan pihak berwajib dalam hal ini kepolisian.
Dari data yang dihimpun Trotoar.id, terkuak bahwa PT.Orindo Alam Ayu (Oriflame) memiliki surat izin usaha perdagangan besar yang dikeluarkan Pemerintah Kota Makassar dengan nomor 503/12222/SIUPB-B/06/BPTPM. (Rin)



Komentar