TROTOAR.ID, MAKASSAR — Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb meminta kepada seluruh pejabat untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik
Olehnya itu dia berharap agar kendaraan dinas dapat di titip dikantor masing-mading, dan kantor Balaikota Makassar.
“Semua kendaraan dinas agar tidak digunakan sebagai sarana mudik, dan diparkir dikantor masing-masing termasuk memarkir randis di kantor Balaikota,” Ungkap Iqbal Suhaeb
Baca Juga :
Bahkan kata dia, dirinya nanti akan mendata kendaraan dinas sebelum lebaran, larangan or gunakan randis sebagai sarana mudik telah ditegaskan dalam aturan pemerintah dikeluarkan KPK
Dalam surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (bernomor: B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 yang ditujukan ke tiap kepala daerah se-Indonesia juga diatur hal ini.
Dan bagi pemeran kendaraan dinas dan mengunakan sebagai sarana mudik, dirinya tidak segang-segang akan memberikan sanksi
“kalaua ada yang melanggar edaran KPK, maka akan mendapat sanksi, apa lagi hal tersebut diatur dalam aturan kepegawaiannya, ” Ungkaonya
Dan u tuk sanksi katanya dapat berupa sanksi teguran hingga sanksi tertulis sampai pada penundaan kenaikan pangkat.
Dan bagi masyarakat yang menemukan randis digunakan mudik dapat di foto dan dilaporkan



Komentar