TROTOAR.ID, MAKASSAR — Hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan sebagian permohonan pihak pemohon yang diajukan tim hukum BPN Prabowo-Sandi pada sidang sengketa hasil pilpres.
Hingga MK, kembali mengagendakan sufang sengketa hasil Pilpres 2019, apda selasa 18 Juni mendatang
Keputusan tersebut ditegaskan MK, usainmerwspin protes yang dilayangkan tim hukum KPUbRI atas permohonan baru yang diajukan tim hukum PlBON Prabowo-Sandi yang diungkapkan dalam sidang perdana.
Baca Juga :
“Majelis sudah bermusyawarah permohonan termohon (KPU) dikabulkan sebagian, artinya (batas penyerahan jawaban) tidak hari Senin (17/6), tetapi hari Selasa (18/6),” ucap ketua MK Anwar Usman
Sebelumnya tim Hukum KPU meminta agar proses sidang sengketa hasil pilpres dapat dilanjutkan pada rabu mendatang, namun hakim MK beranggapan lain
Sehingga jawaban pemohon dapat disampaikan pada sidang mendatang, bahkan tim hukum KPU Bawaslu dan pihak terkait Kokowi-Amin siap memberikan tanggapan atas gugatan pemohon.
“Agendanya mendengar jawaban termohon dan keterangan pihak terkait dan Bawaslu serta pengesahan alat bukti terkait, termohon, terkait dan tambahan dari pemilu,” kata Anwar menutup persidangan.
Atas dikabulkannya sebagian gugatan pemohon, Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra menilai jika hakim MK mengambil kebijakan di luar aturan yang sudah ditetapkan dalam Undang-undang maupun Peraturan MK.
“Kebijakan hakim ini sudah menyalahi UU dan Peraturan MK, Seperti misalnya perbaikan permohonan itu 10 hari diterima, sidang diundur sampai Selasa, artinya perbaikan lebih dari satu hari,” kata Yusril usai mengikuti sidang di MK, dikutip Pojoksatu.
Meski demikian ahli hukum tata negara tersebut menyebutkan, apa yang menjadi keputusan Hakim MK akan tetap di hormati.
Ya, kami hormati. Itulah keputusan majelis hakim,” singkatnya.




Komentar