TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Gubernur Nurdin Selama 20 hari kedepan, dirumah tahanan kelas I Cabang KPK terhitung mulai hari ini
Penahanan Nurdin setelah, Gubernur Kepulauan Riau tersebut menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam kasus suap proyek reklamasi pulau-pulau kecil dan gratifikasi.
“Kami tahan NBA (Nurdin Basirun) untuk 20 hari pertama di Rutan Klas I cabang KPK (K4),” ujar Febri dikonfirmasi, Jumat (12/7/2019)
Baca Juga :
Setelah menahan Gubernur Nurdin, KPK juga ikut menahan tiga tersangka lainnya yakni, Abu Baakar ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono di Polres Metro Jakarta Timur.
Sementara untuk pasal yang di Herat kepada Gubernur Nurdin disangkakan telah melakukan pelanggaran Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk dua bawahan Nurdin Edy dan Budi hanya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Abu Bakar, yang juga ikut diamankam dalam operasi OTT sebagai pihak yang diduga memberisuap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Sementara 3 orang lain yang ikut juga diamankan dipulangkan lantaran KPK menganggap jika ketiganya tidak memenuhi unsur untuk dilakukan penahanam
Diketahui dalam operasi tangkap tangan KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang pecahan dollar Singapura yang berjumlah 6000, serta sejumlah uang asing yang ditemukan di kediaman Nurdin sebesar SGD 43.942, USD 5.303, EURO 5, RM 407, Riyal 500, dan uang Rp 132.610.000.




Komentar