TROTOAR. ID, MAKASSAR — Jaksa Agung RI berhasil menyita uang sebesar Rp477.359.539.000 dari tangan Kokos Leo Lim, yang menjadi terpidana Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME).
Uang sitaan tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi pengadaan batu bara Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel)
“Sekarang kita eksekusi kerugian, ini di depan ada Rp100 miliar. Kalau ditumpuk enggak keliatan yang belakang,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat, 15 November 2019.
Baca Juga :
Kokos diamankan tim kejagung saat melakukan pemeriksaan kesehatan di RS Bina Waluya, Jakarta Timur, Senin malam, 11 November 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, menyebut Kokos melarikan diri usai menjalani sidang putusan di pengadilan tipikor.
Kokos diduga telah mengatur dan mengarahkan tender operasi perusahaan penambangan batu bara agar PT TME mendapat proyek itu. Namun, PT TME tak menjalankan pekerjaan suplai tersebut sesuai dengan prosedur.
Hingga terpidana dianggap melakukan kerja sama yang tidak sesuai dengan spesifikasi batubara yang ditawarkan
“Terpidana juga membuat kerja sama yang tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan,” kata Mukri dikutip medcom.id
Akibat dari perbuatan Kokos, tersebut Pihak PLN dirugikan sebesar Rp477,35 miliar, meski Kokos pada pengadilan tingkat pertama dinyatakan tidak bersalah, hingga akhirnya Mahkamah Agung memutuskan menjatuhi hukuman pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan kepada Kokos




Komentar