Trotoar.id, Makassar — Vonis Majelis hakim terhadap Bharada Richard Elieser Pudihang Lumiu, kini berkekuatan hukum tetap alias inkracht, lantaran Kejaksaan Tidak mengajukan Banding akan putusan Hakim yang jauh di bawa tuntutan Jaksa
Tidak bandingnya Jaksa atas keputusan Majelis Hakim yang dipimpin Wahyu Kamu Santoso tersebut, lantaran Kejaksaan Agung menilai putusan hakim telah memenuhi keadilan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dilansir detik.com menyatakan saudara Richard Eliezer yang telah berterus terang kooperatif dari awal, itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu tindak pidana,
Baca Juga :
“Jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejagung untuk tidak menyatakan banding, sehingga putusan ini saya dengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer kami tidak menyatakan banding, dan kami tidak banding, inkrah lah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya
Lanjut Fadil, putusan hakim juga telah membuktikan bahwa tuntutan dan dakwaan jaksa itu benar.
Fadil menyebut putusan itu mempertimbangkan seluruh bukti dari jaksa, sehingga faktor keadilan sudah terwujud dan keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respons.
Lanjut Fadil faktor keadilan juga dapat dilihat dari respons keluarga korban Brigadir N Yosua Hutabarat yang sudah memaafkan Eliezer.
“Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini.” Pungkasnya




Komentar