Trotoar.id,Makassar – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar dikabarkan telah memberikan surat teguran kepada pihak Cafe Noyu Eat And Drink terkait pelanggaran aktifitas yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dimana, Cafe yang beralamat dijalan Syarif Al Qadri, Kelurahan Maricayya, Kecamatan Makassar ini disinyalir melanggar aturan tentang penjualan dan peredaran minuman beralkohol yang berdekatan dengan sekolah.
Namun nyatanya Cafe Noyu Eat And Drink masih tetap beroperasi dengan alasan telah mengantongi izin Komersial/Operasional lewat Online Sistem Submission (OSS).
Baca Juga :
Lewat surat teguran pertama yang dikeluarkan Disdag Makassar dengan Nomor 862.1/2125/Disdag/XI/2019 per tanggal 19 November 2019 lalu untuk menghentikan aktifitas yang dianggap telah melanggar peraturan Pemerintah Kota Makassar.
Kabid Pengawasan dan Penindakan Disdag Kota Makassar, Syaharuddin saat dikonfirmasi trotoar.id mengatakan akan menindak tegas, pengusaha yang terang-terangan melanggar aturan.
“Apapun jenis usahanya jika tidak sesuai aturan akan ditindaki, apalagi jual minol yang berdekatan sekolah, kami sudah berikan surat teguran kedua, “ungkapnya, Selasa (26/11/2019).
Disamping itu, Syaharuddin menegaskan, sesuai aturan pelarangan penjualan dan peredaran miras yang berdekatan dengan sekolah itu tertuang pada pasal 13 ayat (1) poin (b) Peraturan wali kota (Perwali) Makassar Nomor 17 tahun 2019.
“Kali ini Kami tidak main-main menindaki pengusaha yang melanggar aturan, dinas tidak mau main mata soal ini, “tegasnya.
Sebelumnya, Ketua AUHM Zulkarnain Ali Naru menjelaskan bahwa izin minol cafe Noyu Eat And Drink dari Kementerian sudah terbit tetapi untuk izin dari Pemkot Makassar belum terbit.
“Terkait izin minol dari kementerian sudah terbit tetapi dari Pemkot belum terbit. Cafe Noyu tetap melakukan penjualan minol menggunakan izin dari kementerian (OSS).” ungkap Zulkarnain. (Tim)



Komentar