Makassar, Trotoar.id – Kasi Humas Polsek Makassar Bripka Iskandar mengatakan bahwa petugas Polsek Makassar telah menyita puluhan botol minuman keras di Cafe Noyu, Jalan Syarif Al Qadri, Makassar, pada Minggu, 6 September 2020.
Miras yang diamankan petugas tersebut ternyata berbagai macam jenis dan merk, mulai dari golongan B dan C.
Bahkan izin penjualan Miras di Cafe Noyu diduga kuat tak mengantongi izin edar, sementara rata-rata perbotolnya mengandung alkohol di atas 40 persen.
Baca Juga :
“Ini telah langgar aturan Perda yang berlaku, maka kami lakukan penyitaan terhadap minuman keras yang beredar di wilayah hukum Polsek Makassar,” ungkapnya.
Terpisah, dikonfirmasi Kasatpol PP Kota Makassar Imam Hud juga akan mengambil sikap tegas terkait hal ini.
“Tetap harus ditindak, minggu ini Insya Allah kami akan turun. Saya mau razia,” terangnya kepada Jurnalis Trotoar.id, pada Senin, (7/9).
Sampai saat ini pihak Noyu Ead and Drink yang dihubungi lewat via WatsApp oleh redaksi Trotoar.id, Senin (7/9/2020) belum bisa memberikan klarifikasi terkait penyitaan botol miras yang dilakukan oleh petugas.
(Alam)



Komentar