TROTOAR.ID, JABAR — Menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo meminta aparat penegak hukum untuk menindak dengan tegas oknum-oknum yang dengan sengaja mengalihkan fungsikan lahan pertanian.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri pertanian Syahrul, melepas ekspor benih sayuran Cap Panah Merah Produk produk jual East West Seed (Ewindo) di Purwakarta, Jawa Barat.
“Pak Polisi Tangkap oknum yang dengan sengaja mengeluarkan izin alih fungsi lahan, kita diatur dalam UU terkait pengalihan fungsi lahan dan tiu masuk dalam rana pidana, ” Kata Syahrul
Baca Juga :
Mantan Gubernur Sulsel dia periode tersebut juga mengatakan dalam. Mendorong Indonesia sebagai lumbung pertanian di Dinda harusnya didukung dengan ketersediaan lahan,
Dan penegasan untuk mempidanakan pihak yang dengan sengaja mengalun fungsikan lahan dapat dipidana berdasar pada d UU 41 tahun 2009,
Olehnya itu dia berharap agar para pejabat daerah dapat ikut berperan dalam peningkatan hasil pertanian dengan menutup celah pemain mafia yang akan mengalihkan fungsikan lahan.
“Sekali lagi pak Polisi tangkap mereka, yang dengan sengaja merubah lahan pertanian menjadi lahan komersial, dan pemerintah juga harus ikut mendukung langkah tersebut, ” Ulangnya
Mengingat Indonesia saat ini merupakan negara yang menuju negara lumbung pertanian tinggal bagaimana semua pihak bisa menjaga dan mendorong g program pemerintah saat ini.
““Kita harus ingat bahwa ada 3 juta orang yang lahir di bumi Indonesia setiap tahunnya. Kalau lahan pertaniannya tidak kita siapkan, tidak kita jaga, bagaimana dengan makan mereka, bagaimana dengan kebutuhan mereka,” katanya.
Terkait hal ini, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menyatakan siap mendukung program kementan dan bekerja sama dengan pihak penegak hukum untuk memotong mata rantai mafia lahan yang ingin merusak sektor pertanian
“Isinya Allah lahan-lahan pertanian di Purwakarta tidak akan beralih fungsi menjadi lahan non pertanian, sebab petani kita masih dikuasai orang tua, makanya harus ada terobosan untuk menggugah minat anak muda.” Tegasnya
Ditegaskannya jik saat ini, lahan pertanian di wilayahnya mencapai 18 ribu hektare lebih, dan dari jumlah tersebut ada 11 ribu diantaranya adalah lahan beririgasi. Sedangkan 7000 lainya adalah lahan sawah dengan posisi tadah hujan.
Diketahui dalam Undang-undang 41 tahun 2009 mengatur bahwa mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dimana secara tidak langsung dapat dijerat dengan tindak pidana lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 5 miliar.
Adapun berdasarkan data 2013 yang diambil melalui citra satelit dan skema Kerangka Sampel Area (KSA), luas lahan baku sawah di Indonesia mengalami penurunan sebesar 7,1 juta hektare. Padahal luasan sebelumnya mencapai 7,75 juta hektare.
Komentar