ISMKMI Wilayah 4 Minta Kenaikan Iuran BPJS Harus Diikuti Perbaikan Pelayanan Menyeluruh

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Sabtu, 01 Februari 2020 02:33

ISMKMI Wilayah 4 Minta Kenaikan Iuran BPJS Harus Diikuti Perbaikan Pelayanan Menyeluruh

TROTOAR. ID, MAKASSAR — Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) Wilayah 4 (Sulawesi, Maluku dan Papua) mengadakan Dialog Publik Efektivitas Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Makassar (31/1/2020).

Kegiatan yang berlangsung di Warkop Country Coffee Resto (CCR) ini mengangkat tema Sumbang Pikiran Mengawal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.

Peserta yang hadir pada kegiatan ini sekitar seratusan orang yang terdiri dari berbagai unsur, diantaranya beberapa perwakilan lembaga kemahasiswaan bidang kesehatan, perwakilan NGO, OKP, dan beberapa pihak yang tertarik untuk memperoleh informasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga  Perkuat Perlindungan Tenaga Kerja, Pemkab Sidrap Rekonsiliasi Data BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Konstruksi

Koordinator ISMKMI Wilayah 4 La Unga Samsi selaku pelaksana kegiatan mengatakan bahwa kegiatan ini adalah upaya untuk mendapatkan penjelasan yang utuh dari berbagai pihak terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Selaku mahasiswa kami ingin memastikan kenaikan iuran BPJS ini adalah untuk perbaikan pelayanan kesehatan masyarakat Indonesia.

“Setiap kebijakan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus selalu dikritisi. Termasuk kenaikan iuran BPJS ini. Kami menilai pelayanan kesehatan selama ini belumlah maksimal dan merata, sehingga kenaikan iuran BPJS ini harus menjawab semua persoalan pelayanan kesehatan selama ini,” kata Samsi.

Baca Juga  Pemerintah Siapkan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Rp7,69 Triliun

Unga Samsi menambahkan dengan adanya penyesuaian iuran ini, kami harapkan program BPJS Kesehatan akan mengalami perbaikan dari segi aspek pemanfaatan serta kualitas layanan kesehatan dan manajemen kepesertaan.

“Perlu perbaikan pada aspek pemanfaatan serta kualitas layanan kesehatan yang ada. Intinya, perbaikan itu perlu dilakukan secara sistematik,” pungkas Samsi.

Kenaikan dan penyesuaian iuran BPJS ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, terkait Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga  MA Batalkan Pasal Kenaikan Iuran BPJS

BPJS Kesehatan Wilayah IX yang diwakili oleh Asisten Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi, Diah Eka Rini mengatakan bahwa BPJS telah melakukan beberapa program dalam rangka mengurangi dampak kenaikan iuran kepada masyarakat.

Memperbaiki pelayanan dengan mengurangi tingkat antri dalam setiap pelayanan BPJS, membuat aplikasi digital sehingga informasi BPJS bisa langsung diakses dari smartphone peserta, serta melakukan pengawasan di setiap Rumah Sakit untuk memastikan standar pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan sudah sesuai.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik06 November 2026 16:39
IAS Minta Pengurus Golkar Sulsel Melek Media dan Digital, Jangan Gagap Zaman
JAKARTA, TROTOAR.ID — Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), meminta seluruh jajaran pengurus dan kader Golkar di...
Daerah06 November 2026 15:36
Langkah Sidrap Membangun Kesejahteraan Berbuah Anugerah Cita Negeri 2026
JAKARTA, TROTOAR.ID — Upaya Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas kesehatan, da...
Metro06 November 2026 15:18
TPA Tamangapa Disiapkan Jadi Hutan Kota, Munafri dan Kapolda Sulsel Tanam 100 Tabebuya
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar terus mempercepat upaya pemulihan lingkungan di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Ant...
Metro06 November 2026 15:11
Ketua TP PKK Sulsel Dorong Pembentukan Day Care dan Kelompok Peduli Lansia di Soppeng
SOPPENG, TROTOAR.ID — Perhatian terhadap kesejahteraan lanjut usia (lansia) tidak cukup hanya melalui pelayanan kesehatan. Mereka juga membutuhkan r...