TROTOAR.ID, MAKASSAR — Meski Pemerintahan dan DPR telah sepakat menghapus sistem pegawai Honorer di lingkup instansi Pemerintah, kini Angin segar datang dari Pemerintah yang datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB)
Kemenpan RB memberi kelonggaran bagi Pemerintah Daerah untuk merekrut pegawai honorer, asalkan Anggaran APBD cukup untuk membiayai Gaji tenaga Honorer.
“Pemda, Provinsi, dan Kabupaten/Kota masih mempunyai hak mengangkat tenaga honor (pegawai honorer) yang diperlukan masing-masing Pemda. Jumlahnya terserah kebutuhan Pemda dan mempertimbangkan kemampuan keuangan Pemda/APBD,” kata MenPAN RB, Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya, dilansir Kumparan.com
Baca Juga :
Tjahjo Kumolo menambahkan, penghentian perekrutan pegawai honorer cuma akan dilakukan di instansi vertikal seperti kementerian atau Lembaga negara yang dibiayai APBN.
Dan bagi tenaga Honorer yang menjadi tanggungan Pemerintah Daerah seperti Provinsi, Kabupaten Kota, masih diperbolehkan.
“Yang dihapus adalah pegawai Honorer di instansi kementerian lembaga Negara yang dibiayai oleh APBN, tenga tidak lagi mengenakan tenaga Honorer, ” Sambungnya
Sebelumnya Pemerintah Bersama dengan DPRD sepakat menghapus tenaga Honorer di instansi Pemerintah dan menggantikan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Kesepakatan Pemerintah dan DPR berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai yang bekerja di instansi pemerintah adalah mereka yang berstatus PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja). Sehingga nanti secara bertahap diharapkan tidak ada lagi pegawai berstatus honorer.(***)



Komentar