TROTOAR.ID, MAKASSAR — Sebanyak 71 Bank Milik pemerintah maupun swasta yang menjalankan program kredit baik konvensional maupun syariah, memberikan kelonggaran kepada debitur akibat dari dampak wabah virus corona.
Hingga 71 bank tersebut kini telah menyepakati aturan dan kebijakan OJK dalam memberikan keringanan kepada debitur dengan melalui restrukturisasi atau kelonggaran kredit bagi para debitur yang terdampak virus corona .
Seperti dilansir kompas.tv menyebutkan aturan tersbeut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical.
Baca Juga :
Dengan diterbitkannya aturan, debitur yang terdampak virus corona akan dapat menikmati kelonggaran kredit terhadap 71 perbankan.
Namun kelonggaran yang akan diberikan pihak bank dan pembiayaan terbagi dalam beberapa bentuk mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan masa waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
Adapun Bank yang menyepakati pemberian keringanan kepada debitur yakni
Bank Mandiri, BRI, BNI, Panin, BCA, CIMB Niaga, Bank Permata, dan OCBC NISP. BTPN, DBS, Bank Ganesha, Bank NOBU, Bank Victoria, Bank Sampoerna, IBK Bank, Bank Capital, Bank Bukopin, Bank Mega, Bank Mayora, dan Bank UOB.
Kemudian Bank Fama, Bank Mayapada International, Bank Mandiri Taspen, Bank Resona Perdania, Bank BKE, BRI Agro, Bank, SBI Indonesia, Bank Artha Graha Internasional, Commonwealth Bank, HSBC Indonesia, ICBC Indonesia, JP Morgan Chase, Bank Oke Indonesia, dan MNC Bank.
Selanjutnya KEB Hana Bank, Shinhan Bank, Standard Chartered Bank Indonesia, Bank of China, BNP Paribas, Bank Jasa Jakarta, Bank Index, Bank Artos, Bank Ina, Bank Mestika, Bank Mas, dan CTBC Bank.
Kemudian Bank Sinarmas, Maybank Indonesia, Bank of India Indonesia, Bank, QNB Indonesia, Bank JTrust Indonesia, Bank Woori Saudara, Bank Amar Indonesia, Prima Master Bank, Citibank Indonesia, BJB, BPD Bali, dan BPD NTT.
Sementara untuk bank syariah yang telah menerapkan kelonggaran kredit adalah yakni
Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank NTB Syariah, Permata Bank Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank BJB Syariah, BRI Syariah, BTPN Syariah, Bank Net Syariah, BCA Syariah, dan Panin Dubai Syariah Bank.
Dan bagi nasabah yang atau debitur yang hendak mengajukan kelonggaran kredit, nasabah dapat menghubungi pihak bank masing-masing melalui call center dalam situs resmi masing-masing bank, tanpa harus datang ke kantor cabang di masa physical distancing.



Komentar