TROTOAR.ID, MAKASSAR — Perseteruan antara toko agung dan pemerintah kota Makassar dalam hal ini satuan polisi Pamong Praja terus berlanjut.
Hingga Satuan PP Kota Makassar akan membawa pelanggaran yang dilakukan toko agung dalam penerapan Pembatasan Sosial berskala besar (PSBB) ke meja Hijau.
“tidak cukup dengan pemberian sanksi saja, Saya akan bawa pelanggaran tersebut ke pengadilan, ” Kata Imam Hud
Baca Juga :
Langkah hukum diambil karena, pihaknya menilai jika pemilik toko agung bersikeras beroperasi padahal telah ada Perwali yang menyebut toko non sembako untuk ditutup sementara.
Ia juga menilai jika pihak Toko New Agung telah diduga melakukan penipuan terhadap petugas dengan cara buka secara diam-diam hingga saat kedapatan pihak toko memberi perlawanan dengan cara menghalang-halangi petugas.
Imam beranggapan jika Toko Agung terus bila dibiarkan akan melukai hati sejumlah pedagang kecil, dimana tempat usahanya ikut ditutup, termasuk para pedagang kecilnya mematuhi anjuran pemerintah
“Saya marah karena sudah keterlaluan pelanggaran yang dilakukan, sebab ketiga kalinya kedapatan melanggar dan ini tidak bisa dibiarkan, nanti dia merasa hebat, ” Katanya (***)



Komentar