Polda Sulsel Ringkus Sindikat Pencuurian Kable PLN

Suriadi
Suriadi

Sabtu, 27 Juni 2020 12:33

Polda Sulsel Ringkus Sindikat Pencuurian Kable PLN

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan pelaku kasus pencurian kabel Optik NYY yang terpasang di Gardu Listrik PLN milik PT PLN  di 32 TKP yang berbeda di wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Maros.

Kasubbid Penmas Humas Polda Sulsel Kompol Muhammad Aryad, mengatakan satu pelaku pencurian telah diamankan Resmob Polda Sulsel bernama Ismail alias Mail (25) warga Sudiang Kota Makassar dan dua pelaku lainnya masih dalam pencarian yakni Lk. H dan Lk. I.

Baca Juga  Tahun 2023, Pemprov Sulsel Bakal Bangun 11 Unit Arsinum di Wilayah Kepulauan dan Pesisir

“Satu pelaku kita amankan saat ini dan dua rekan pelaku sementara dalam pengejaran” Kata Arsyad

Lanjtnya,Ismail alias Mail diamankan di tempat rental mobil di daerah BTP blok B Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar dengan menggunakan mobil merek Avanza warna putih dengan Nopol DD 1201 VK digunakan pelaku untuk melakukan pencurian kabel listrik tersebut.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa empat buah Gulungan Kabel Optik NYY yang terbuat dari tembaga, dua buah gunting tang berukuran besar yang digunakan pelaku untuk memotong kabel, satu buah rompi keselamatan PLN, dan dua helm keselamatan PLN yang digunakan pelaku berpura-pura sebagai petugas PLN untuk melancarkan aksi pencuriannya sehingga orang-orang di sekitar TKP tidak curiga pada saat mencuri kabel tersebut.

Baca Juga  Kadis Dukcapil Lutra Harap IKD Digunakan Dalam Setiap Pelayanan Publik

Setelah dilakukan pengembangan Anggota Resmob Polda Sulsel kembali menangkap 4 orang pelaku penadah yakni Widianto alias Wid, Abdur Rahman S alias Pakde, Melisa alias Meli, dan Naslih di daerah Daya, di Jl. Paccerakkang, Jl. Kapasak Raya, dan Jl. Pajjaiyang.

Baca Juga  Danny dan Appi 'Pelukan' saat Hadiri Haul Haji Kalla-Athirah: 'Fii Dunya Wal Akhirah'

Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e  KUHPidana Subs pasal 362 KUHPidana Jo pasal 55, 56, 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 (dua belas) tahun pennjara dan pasal pasal 480 KUHPidana dengan hukuman ancaman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara. (Ady)

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen08 November 2026 00:28
Ranperda APBD Sulsel 2027, Gubernur Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2027 memasuki ta...
Politik07 November 2026 20:26
Target Rampung Sebelum 2027, Golkar Makassar Bentuk Panitia Musda, Ismail Ditunjuk Pimpin OC
MAKASSAR,, TROTOA.ID— DPD II Partai Golkar Kota Makassar mulai mempercepat persiapan Musyawarah Daerah (Musda) dengan membentuk struktur kepanitiaan...
Daerah07 November 2026 19:16
Lepas Kontingen Porprov XVIII, Bupati Sidrap Bidik 10 Besar dan Targetkan 10 Emas
SIDRAP, TROTOAR.ID — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) memasang target ambisius pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVIII Sulawesi Selatan 202...
Metro07 November 2026 18:55
Gebyar HUT ke-419 Makassar, Dispora Hadirkan Padel, Golf, Memancing hingga Youth Move Lab
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-419 Kota Makassar tidak hanya menjadi momentum perayaan hari jadi kota, tetapi juga ruan...