TROTOAR.ID, MAKASSAR Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Kasrudi menilai kebijakan pemerintah Kota Makassar dalam menerapkan surat keterangan bebas Cobid-19 untuk dapat memasuki wilayah pemerintah Kota Makassar tidak perlu dilakukan.
Pasalnya dia menilai hal tersebut akan membuat keresahan di kalangan masyarakat khususnya mereka yang berprofesi sebagai pedagang keliling yang akan membebankan kehidupan mereka.
“Pendapat saya sih, seharusnya surat bebas Covid-19 itu belum perlu diterapkan, sebab hal itu akan meresahkan masyarakat kecil seperti penjual sayur yang ingin berdagang di Makassar,” kata Kasrudi di Gedung DPRD Kota Makassar, Senin (29/6/2020).
Baca Juga :
Justru yang harus dilakukan Pemerintah Kota Makassar adalah, memperketat aturan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan wabah virus corona, khususnya di pintu-pintu perbatasan.
Termasuk menerapkan sanksi bagi siapa saja yang melanggar penerapan Protokol kesehatan, dengan hal itu mungkin akan dapat menekan angka penularan virus covid-19 di Kota Makassar
“Perketat saja protokol kesehatannya di perbatasan, dan terapkan sanksi bagi mereka yang tidak mengindahkan protokol kesehatan yang melintas wajib menggunakan masker serta memeriksa suhu tubuh.”Paparnya.
Hingga Politisi Gerindra tersebut juga meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan ketat di ruang-ruang publik seperti tempat nongkrong, THM atau panti pijat agar tidak dibuka sementara waktu. Dikhawatirkan bakal menjadi klaster baru penularan Covid jika dibiarkan.
Diketahui jika pemerintah Kota Makassar tengah mengkaji kebijakan penyertaan surat keterangan bebas covid-19 bagi warga luar kota yang ingin masuk ke Kota Makassar. Upaya tersebut dilakukan sebagai tekad kuat Pemkot memutus rantai penyebaran virus Covid 19 secara cepat dan tepat. (Rin)




Komentar