TROTOAR.ID, MAKASSAR — Sebanyak 11 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ((DPD) periode 2014-2019 resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu 22 Juli 2020
Semuanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Sumut pada periode 2009-2014 dan 2014-2019
“Setelah proses penyelidikan dilakukan oleh penyidikan, KPK resmi menahan 11 orang Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Baca Juga :
Kesebelas anggita DPRD Sumur periode kemarin yakni Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), dan Syamsul Hilal (SHI), Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Layani Sinukaban (LN), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin Hasibuan (JH), dan Irwansyah Damanik (ID).
Ghufron para tersangka akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK kelas Ini Jakarta Timur selama 20 hari sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2020
“Tersangka SH, R, SHI, ID, MA, dan IB ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Tersangka RN, LS, JS, JH, dan RPH ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur,” kata Ghufron.
Selain ke sebelas mantan anggota DPRD yang resmi ditahan, KPK sebelumnya 3lah menetapkan tiga bekas Anggota DPRD Sumut di periode yang sama dalam pengembangan kasus itu, yakni Nurhasanah (N), Ahmad Hosein Hutagalung (AHH), dan Mulyani (M).
Dilansir pada suara.com, para tersangka diduga telah menerima suap atau hadiah dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2015.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, terhadap Gatot Pujo dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017 dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. (***)




Komentar