Makassar,Trotoar.id- Rancangan perubahan status Perusahaan daerah (PD) Parkir Makassar menjadi Perusahaan umum daerah (Perumda) telah memasuki tahapan sidang paripurna.
Sidang yang dilaksanakan diruang paripurna DPRD Makassar ini dihadiri oleh perwakilan dari fraksi-fraksi DPRD Makassar dan jajaran lingkup Pemerintah Kota, Jumat (11/9).

Khusus jajaran Direksi PD Parkir Makassar dalam hal ini sudah lama mewacanakan perubahan status ini menjadi Perusahaan Umum Daerah.
Baca Juga :
Karena menurutnya, langkah ini sangat strategis mengingat fungsi bisnisnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.
“Tentunya ini langkah yang strategis, karena kita berharap setelah berubah menjadi perumda parkir maka fungsi bisnisnya harus lebih dimaksimalkan, “ungkap Direktur Parkir Makassar, Irwansyah Gaffar.
Selain itu, irham menjelaskan dampak positif yang ditimbulkan setelah perubahan status menjadikan ruang lingkup dan regulasi yang mengatur tentang tata kelola Parkir sangat luas dan jelas.
“Kalau berbicara regulasi mesti jelas makanya kami sangat sepakat jika berubah menjadi Perumda, sebab regulasinya mengikat,”tambahnya. (Rin)



Komentar