Revisi Perda Minol di Batalkan, BMI Minta DPRD Cabut Izin Pelaku Usaha

Suriadi
Suriadi

Jumat, 11 September 2020 21:42

Revisi Perda Minol di Batalkan, BMI Minta DPRD Cabut Izin Pelaku Usaha

Makassar, Trotoar.id – Dengan ditolaknya rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dalam paripurna Peraturan Daerah (Perda) Minuman Berakohol (Minol) pada Jumat, (11/9/2020).

Maka tertutuplah semua peluang oknum-oknum untuk melemahkan Perda No 4 tahun 2014 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjual Minuman Beralkohol.

“Dan, soal restribusi Alhamdulillah akan tetap ditindaklanjuti karena telah menjadi temuan di KPK,” kata Ketua Brigade Muslim Indonesia (BMI) Muhammad Zulkifli.

Tak lupa dirinya mehaturkan terima kasih kepada Para senior di Forum Ummat Bersatu Sulawesi Selatan, dan ormas islam nasioanal yang telah bekerja sama untuk mengamankan perda no 4 tahun 2014.

“Terima kasih buat saudaraku Azwar dari PKS, ibu Irma dari Hanura, ibu Apiati dari Golkar, ibu Nunung Dasniar dari unsur Gerindra), Zainal Dg Beta dari PAN, Rahmat Taqwa dari PPP,” ujarnya.

Sementara itu, BMI meminta kepada pihak DPRD Kota Makassar untuk tetap menjalankan fungsinya sebagai dewan perwakilan rakyat untuk menegakkan kembali aturan yang berlaku.

Kepada Cafe-cafe yang seharusnya tidak dibolehkan menjual minuman beralkohol, karena selain bertentangan dengan Perda juga bertentangan dengan Peraturan menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor 10 Tahun 2014.

“Kecuali jika para pengusa cafe yang menjual Miras mengajukan izin perubahan tempat usaha dan melengkapi izin Minolnya,” kuncinya.

Dalam tuntutannya, BMI mendesak agar DPRD Makassar untuk memperkuat Perda Nomor 4 Tahun 2014 dengan cara menaikkan retribusi izin Minol dan izin tempat penjualan Minol.

Dia juga menyoroti soal pelonggaran penjualan Minol dilokasi baru seperti Mal, Restoran (resto), cafe dan Rumah Bernyanyi.

Muhammad Zulkifli juga meminta DPRD Kota Makassar untuk mencabut semua izin usaha cafe dan tempat-tempat yang dinggap tidak boleh menjual Minol.

“Semoga Allah Swt merahmati perjuangan seluruh teman-teman dalam usaha mengamankan perda Nomor 4 Tahun 2014 dari tangan-tangan oknum yang ingin melemahkan,”tutupnya.

(Alam)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro18 April 2026 15:19
Nama Aliyah Mustika Ilham Dicatut, Modus Penipuan Berkedok Sumbangan Masjid Marak
MAKASSAR, Trotoar.id – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan baru yang mencatut na...
Metro18 April 2026 13:17
30 Tahun Kuasai Fasum, 40 PKL “Cat Kuning” di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri Tanpa Konflik
MAKASSAR, Trotoar.id – Setelah puluhan tahun menempati fasilitas umum, sekitar 40 pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ujung Tinumbu, Kecamatan Bontoal...
Politik18 April 2026 11:32
Musda Golkar Haed To Haed, APPI Kumpul 21 DPD II
MAKASSAR, Trotoar.id – Peta kekuatan jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan kian mengerucut. Dukungan terhadap Munafri Arif...
Hukum18 April 2026 10:56
Andi Ina Bantah Terlibat Dalam Kasus Bibit Nanas
MAKASSAR, Trotoar.id – Mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari, dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi ...