Selayar,Trotoar.id – Pengukuhan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kepulauan Selayar masih ditunda, sedianya bersamaan dilakukan hari ini, Jumat (25/09/2020).
Berdasarkan surat edaran Gubernur Sulsel, Penundaan pengukuhan 7 Kepala Daerah tersebut dinyatakan sampai batas yang tidak ditentukan.
Olehnya itu, untuk mengisi kekosongan jabatan di Kabupaten Kepulauan Selayar maka Dr. Ir. H. Mariani Sultan, M. Si selaku Sekretaris Daerah menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kepulauan Selayar.
Baca Juga :
“Untuk mengisi kekosongan, maka jabatan Bupati itu mutlak dilaksanakan Plh sampai ada kejelasan siapa Pjs yang akan dikukuhkan,” ujar Marjani Sultan.

Menurutnya, SK Plh Bupati Kepulauan Selayar dari Gubernur Sulsel sudah ada, yang selanjutnya tinggal diambil di Makassar, Sulawesi Selatan.
Menjabat sebagai Plh Bupati, Marjani Sultan mengatakan akan melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan dengan baik. Kendati demikian ia tidak boleh melakukan hal-hal yang sifatnya luar biasa, ujarnya.
Terkait dengan musim pilkada, Marjani Sultan menjamin netralitas PNS sebagai Aparatur Sipil Negara, dalam artian tidak mempengaruhi orang lain untuk mendukung salah satu pasangan calon.
“Sebagai Plh saya sudah pernah menjabat sebelumnya, yang pertama diera Pak Syahrir Wahab. Ketika itu beliau sudah mundur, saya Plh selama 11 hari waktu itu dan sekarang sy Plh lagi. Mungkin takdir saya memang hanya sampai Plh saja,” tutur Marjani.
Adapun jangka waktu menjabat sebagai Plh belum diketahui, karena masih menunggu Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kepulauan Selayar.
Sejauh ini juga diketahui, SK Pjs Bupati dari Kemendagri juga belum turun. Dengan demikian Dr. Marjani akan menjabat sebagai pelaksana harian sampai Pejabat Sementara dikukuhkan oleh Gubernur Susel Prof Nurdin Abdullah. (Rin)



Komentar