Selayar,Trotoar.id – Laporan tentang dugaan penggunaan ijazah palsu dalam proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2020, ke Bawaslu Sulsel, dianggap tidak memenuhi syarat formil untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya hal itu dilaporkan oleh Wakil Koordinator Divisi Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK), Burhan, SH., ke Bawaslu Sulsel kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Selayar.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, Suharno, SH, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan pelapor, nomor 001/LP/PB/PROV/27.00/IX/2020, yang dilimpahkan ke kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar dan telah diregister dengan nomor, 009/LP/PB/KAB/27.22/IX/2020, tentang adanya dugaan pelanggaran pemalsuan dokumen dalam proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2020 dinyatakan tidak memenuhi syarat formil.
Baca Juga :
“Hal tersebut juga sudah diberitahukan ke pelapor Burhan, tentang status laporan, sesuai nomor register Bawaslu Kepulauan Selayar”, kata Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Suharno, SH.
Sebelumnya, Bawaslu telah melakukan penelitian syarat formil dan materil atas laporan tersebut.
“Ditegaskan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil untuk ditindaklanjuti karena Burhan, sebagai pelapor, tidak memiliki hak pilih diwiliyah pemilihan setempat sebagaimana ketentuan pasal 6 Perbawaslu no 14 tahun 2017 tentang penanganan pelanggaran pemilihan,” jelas Suharno.
“Ini sudah sesuai prosedur penanganan laporan pelanggaran pemilihan, tapi karena saudara pelapor Burhan tidak mempunyai hak pilih didaerah pemilihan setempat jadi dianggap tidak memenuhi syarat formil”, tambahnya. (Rin)



Komentar