Selayar, Trotoar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar secara langsung memperkenalkan aplikasi baru pemungutan suara yang diberi nama Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (SIREKAP).
Bertempat di gedung Rayhan Resto and coffee, Jl. Jend. Achmad Yani, Benteng kegiatan sosialisasi tersebut melibatkan unsur panitia pemilihan kecamatan (PPK) dari sebelas wilayah kecamatan daratan dan Kepulauan Selayar, LO penghubung pasangan calon, serta partai pengusung di pilkada.
Koordinator Divisi Tekhnis KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara menerangkan bahwa aplikasi SIREKAP merupakan sebuah aplikasi baru, pengganti sistem informasi penghitungan suara (SITUNG) yang nantinya akan menjadi bagian dari instrumen pelaksanaan proses rekapitulasi suara.
Baca Juga :
Sebuah aplikasi yang pada dasarnya memiliki kemiripan dengan penerapan SITUNG pada pilkada 2019 kemarin. Hanya saja, penerapan aplikasi SIREKAP akan memungkinkan masyarakat dan pasangan calon untuk bisa mengakses lebih cepat hasil rekapitulasi dan perhitungan suara.
Bahkan dijamin akan mengalahkan quick count yang notabenenya merupakan metode perhitungan hasil pemilu secara prediktif dengan mengingat penggunaan sistem gabungan model optical character recognition (OCR) dan opticcal mark recognition (OMR) pada penerapan SIREKAP.
“kegiatan sosialisasi dan orientasi pemungutan suara dimaksudkan sebagai salah bentuk upaya untuk mensosialisasikan dan memperkenalkan rencana penerapan sistem informasi rekapitulasi elektronik (sirekap) pada hari pemungutan dan penghitungan suara, hasil pilkada 9 Desember 2020 mendatang,” ujar Andi Dewantara menggelar press conference di hadapan wartawan, pada hari Jum’at, (13/11).
Lebih lanjut Andi Dewantara mengatakan kedepan, proses rekap-el akan dilakukan melalui pengambilan dokumentasi foto hasil perolehan suara berdasarkan model C1 plano OCR bertulis angka dan OMR yang ditulis dengan cara melingkari.
“Aplikasi SIREKAP diharapkan akan mempermudah proses penghitungan dan penetapan hasil pemilihan yang sebelumnya harus dilakukan secara manual,” jelasnya.
Berbeda dengan proses rekapitulasi dan perhitungan suara sebelumnya, di pilkada 9 Desember 2020 mendatang, kata Andi Dewantara.
“KPPS tinggal menggunakan ponsel untuk mengambil foto C1 plano dan selanjutnya akan muncul angka-angka yang jika dikonfirmasi benar, maka seluruh saksi pasangan calon dan pengawas tps akan memperoleh salinan melalui aplikasi sirekap,” paparnya.
Kendati begitu, rencana penerapan aplikasi SIREKAP sampai hari ini masih terus bergulir dan menjadi perbincangan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR, KPU RI, Bawaslu RI, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekedar diketahui, sosialisasi dan orientasi pemungutan suara serta penghitungan suara dibuka langsung oleh Ketua KPU Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin ditemani Koordinator divisi tekhnis, Andi Dewantara serta koordinator divisi sosialisasi dan partisipasi pemilih, Andi Nastuti.
(Al/Tmrn)



Komentar