TROTOAR.ID, MAKASSAR — Penyidik unit tindak pidana korupsi Polrestabes Makassar saat ini masih mendalami adanya dugaan penyelewengan retribusi dana sampah yang dilakukan oknum pejabat kecamatan dan kelurahan.
Dugaan penyelewengan dana Retribusi sampah dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) ke Polrestabes Makassar pada 18 November lalu.
“Laporannya sudah sampai ke kami dan kami saat ini mendalami dulu laporan tersebut dan pengumpulan data,” ucap Kanit IV tipikor Polrestabes Makassar, Iptu Muhammad Saleh kepada awak media.
Baca Juga :
Dia mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil sejumlah pihak termasuk pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan perihal dugaan tindak pidana penyelewengan dana retribusi sampah
Dijelaskan saat ini AMPD sudah menyerahkan sejumlah bukti awal dalam kasus tersebut yang dilaporkan termasuk adanya dua lembar kwitansi retribusi sampah yang disetorkan ke Dinas Pendapatan Daerah tahun 2019.
“Bagaimana tidak, di kwitansi tersebut ada nilai yang berbeda. Satunya Rp 130 juta yang satunya Rp 90 juta lebih. Sehingga kita duga ini dilakukan untuk mengambil selisih. Jadi yang sengaja dipotong,” bebernya.
Ia pun berharap banyak agar laporannya itu dapat ditindaklanjuti pihak Polrestabes Makassar. “Ini penting agar terang siapa oknum yang kelakuannya lebih sampah dari sampah tersebut,” tegasnya. (*)



Komentar